Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2 Pekan, Ini yang Dipelototi Polisi di Jalan
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya pada 15 November 2021 sampai 28 November 2021.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukkan.
"Selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Pelanggaran apa yang dilakukan mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Bagaimana cara polisi mengganti zig-zag dan angka 8? Nantinya, ujian zig-zag dan angka delapan akan diganti dengan yang lain. Di antara itu sudah mewakili uji keseimbangan reaksi dan perilaku pengendara.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Sambodo menerangkan, penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan masih menjadi prioritas. Di samping, menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Misalnya, pelanggaran terhadap pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya.
"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," ujarnya.
Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
"Kita akan cek kendaran-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," terang dia.
Lalu, pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Seperti melawan arus, speeding pelanggaran jalur Transjakarta," ujarnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi 'Zebra Jaya' 2024
Baca SelengkapnyaAda 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.
Baca SelengkapnyaOperasi zebra jaya dilakukan dua pekan terhitung mulai Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya2.971 pelanggar tertangkap kamera ETLE, sedangkan 2.060 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan operasi zebra digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaRazia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca Selengkapnya