Polda Metro Jaya Putuskan Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx SID Naik Penyidikan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus kasus dugaan pengancaman yang dilakukan drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx, ke tingkat penyidikan. Keputusan itu setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).
Yusri menyampaikan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pasal persangkakan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor kepada Jerinx.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Ada saksi pelapor dengan bukti-bukti yang dia perlihatkan, juga ada saksi-saksi ahli bahasa dan lain sebagainya, termasuk ahli hukum kita klarifikasi," ujar Yusri.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Lalu, sebenanrnya Jerinx dijadwalkam menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021, namun tidak hadir karena sakit.
Adapun, laporan terhadap penabuh drum SID itu disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adam Deni Tolak Cabut Laporan
Sebelumnya, Perseteruan antara Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan Drumer Band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx dipastikan berlanjut. Hal itu, lantaran Deni yang menegaskan dirinya tak akan mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Jadi saya tegaskan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak kepokisian," kata Deni usai jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Keseriusan Deni engga untuk mencabut laporan ditegaskan dengan keputusan tak sudah tidak ingin membuka komunikasi maupun opsi mediasi dengan pihak terlapor Jerinx. Lantaran, dirinya yang sebelumnya sudah menawarkan upaya mediasi sempat ditolak Jerinx.
"Jadi begini baru kemarin siang saudara IGA alais Jx menghubungi saya by WhatsApp dan itu tidak saya angkat sama sekali. Karena memang saya tidak membuka pintu berkomunikasi lagi dengan pihak terlapor atau pun membuka pintu mediasi lagi," bebernya
"Karena saya sudah cukup bagi saya membuka pintu mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya yang memohon kepada saya demi keselamatan dan kesehatannya. Tetapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum oleh yang saya laporkan saat ini," lanjutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca Selengkapnya