Polda Metro Jaya Tilang 11 Motor Berknalpot Bising
Merdeka.com - Sebanyak 11 sepeda motor terjaring razia knalpot bising yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu malam kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
"Sekitar 11 yang ditindak oleh Polantas, itu pun kita selektif, prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (11/3).
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 11 kendaraan tersebut adalah menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.
"Pelanggaran knalpot bising," ujarnya.
Para pengendara motor tersebut kemudian dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Lalu dan Angkutan Jalan tahun 2009. Sedangkan sepeda motor dengan knalpot bising tersebut disita sebagai barang bukti.
"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," terang Fahri.
Seperti dilansir dari Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu malam menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.
"Malam ini, karena besok libur, kita melaksanakan pengamanan malam libur dan melaksanakan filterisasi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin dari polusi suara akibat knalpot bising dan perilaku pengendara yang berisiko," Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.
Lebih lanjut dia mengatakan prilaku berbahaya yang turut menjadi perhatian petugas yakni konvoi, tidak memenuhi protokol kesehatan dan kebut-kebutan hingga balap liar.
Sambodo menjelaskan, filterisasi tersebut tidak menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin, namun mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
"Jalan tidak ditutup, tetap berjalan normal seperti hiasa hanya saja apabila ada kendaran yang melakukan polusi suara, knalpotnya bising, maka kita filter, kita cegah untuk tidak masuk ke kawasan Sudirman-Thamrin dan Monas," tambahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaRatusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaMengimbau kepada pihak sekolah agar siswanya tidak menggunakan knalpot brong
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi dari anggota Polres Grobogan, menganiaya seorang montir saat memperbaiki motor di Bekel
Baca Selengkapnya