Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Kembali Digugat Pengamen Cipulir Terkait Salah Tangkap Kasus Pembunuhan

Polda Metro Kembali Digugat Pengamen Cipulir Terkait Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali digugat oleh pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir. Gugatan praperadilan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 76/pid.pra/2019/PN. Jak.sel.

Pihak pemohon yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (12), dan Pau (16) menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 750 juta.

Sedianya, sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu (17/7) hari ini. Namun, ditunda karena pihak termohon belum melengkapi berkas administrasi.

"Sidang belum bisa kita buka karena syarat formalitas belum dilengkapi. Maka kita tunda tanggal 22 Juli 2019," kata Hakim tunggal, Elfian di persidangan.

Kuasa Hukum pemohon yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, menyampaikan dasar pengajuan praperadilan adalah putusan Mahkamah Agung nomor: 131/PK/Pid.sus/2015 yang menyatakan para pemohon tidak bersalah.

Menurut pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) KUHP mereka berhak mendapatkan ganti rugi.

"Permohonan ganti rugi merupakan cara untuk menebus kerugian akan pradilan sesat yang selama ini pemohon alami," ucap Oky di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Adapun dalam permohonannya, Oky meminta majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan ganti rugi para pemohon. Kemudian, menyatakan termohon telah salah menerapkan hukum kepada para pemohon. Lalu, menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immaterill terhadap para pemohon.

"Masing-masing permohon mendapatkan kerugian materiil sebesar Rp 165,6 juta. Ditambah kerugian immateriil Rp 20 juta," ujar dia.

Oky menjelaskan, ini kali kedua pada penggugat menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, PN Jaksel pernah mengabulkan gugatan ganti rugi kepada dua terdakwa lain yakni Andro dan Nurdin melalui penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel sejumlah Rp 36 juta.

"Keduanya dipenjara selama 7 bulan. Keduanya turut dituduh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), Pau (16)) ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen. Tanpa bukti yang sah secara hukum mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan Kepolisian.

Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar Akui 17 Anggotanya Lakukan Pelanggaran saat Amankan Tawuran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Kapolda Sumbar Akui 17 Anggotanya Lakukan Pelanggaran saat Amankan Tawuran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki

Kapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki

Baca Selengkapnya
Bacok Pelajar hingga Tewas saat Tawuran di Sawah Besar Jakarta Pusat, Si Kembar Ditangkap
Bacok Pelajar hingga Tewas saat Tawuran di Sawah Besar Jakarta Pusat, Si Kembar Ditangkap

Tersangka yang diamankan berinisial FA (17) dan FAK (17) yang merupakan saudara kembar. Keduanya pelajar SMK di Kemayoran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 4 Remaja yang Bunuh Siswi SMP di Kuburan China, Mayatnya Diperkosa Bergiliran
FOTO: Tampang 4 Remaja yang Bunuh Siswi SMP di Kuburan China, Mayatnya Diperkosa Bergiliran

Pelaku diduga membunuh korban dengan cara membekap mulutnya. Setelah tewas, korban disetubuhi secara bergiliran.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pria Cabuli 5 Bocah di Cengkareng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap

Saat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Kasus Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Bertambah Jadi Tiga Orang
Tersangka Kasus Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang Bertambah Jadi Tiga Orang

Polisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.

Baca Selengkapnya
Baru Usia 13 Tahun, Sadisnya Kelakuan 4 Bocah Bunuh lalu Perkosa Mayat Siswi SMP di Kuburan China
Baru Usia 13 Tahun, Sadisnya Kelakuan 4 Bocah Bunuh lalu Perkosa Mayat Siswi SMP di Kuburan China

Aksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana
17 Polisi Polda Sumbar Langgar Kode Etik Terkait Kematian Afif Maulana

IPW mendesak agar Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono memproses 17 anggotanya

Baca Selengkapnya