Polda Metro limpahkan berkas penipuan pengusaha Semarang
Merdeka.com - Penyidik Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha Semarang, Afen Siswoyo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pelimpahan tersebut sudah tahap dua.
"Berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013.
Dading ini semuanya terkait dengan objek tanah seluas 34.000 m2 di Sunter Jaya yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Jakarta Utara, dimana klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.
Isi Dading tersebut yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 m2 adalah milik Alex Tirta.
Kemudian, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun di kemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim serta menyerahkan akta dading kepada pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, Afen Siswoyo pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pada pelaksanaannya, Dading digunakan Afen pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen di vonis bebas.
Sebaliknya, Afen tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.
Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaKPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, dua orang yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya