Polda Metro Pertimbangkan Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan Urus SIM
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi antrean warga yang memohon perpanjangan SIM di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antrean mengular karena warga mengejar dispensasi perpanjangan SIM yang berakhir pada 30 Juni 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu hingga kini masih dalam kajian pihaknya.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
"Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kita perpanjang, artinya, kan selama 3 bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kita berapa, nanti kan bisa kita hitung, berapa hari untuk menyelesaikan itu, nanti setelah dihitung baru kita ajukan untuk perpanjangan dispensasi," katanya di Jakarta, Selasa (9/6).
Sementara itu Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menambahkan, pihaknya berencana akan membuka 8 gerai SIM di mal di DKI Jakarta. Namun, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana tersebut.
"Iya tentu mau, siapa yang tidak mau (beroperasi kembali) Sudah ada rencana pastinya membuka gerai SIM di mal. Belum tahu (kapan beroperasi kembali), kan mal-mal juga belum diizinkan untuk operasional oleh Pemda, jadi masih koordinasi dengan Pemda juga," katanya.
Lalu menyebutkan, rencananya ada 8 gerai SIM di mal yang akan dibuka kembali pada masa new normal ini.
"Kan yang di titik yang dulu sudah ada aja, itu aja di gerai-gerai yang sudah ada aja," tutur Lalu.
Berikut 8 gerai SIM :1. Tamini2. Gandaria city3. Mal pelayanan publik4. Blok m square5. Mal puri6. Taman palem7. Pluit village8. Artha gading
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnyaerubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zigzag test.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya