Polda Metro segera gelar perkara dugaan penggelapan tanah Sandiaga
Merdeka.com - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan tanah di Tangerang, Banten yang menjerat nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Gelar perkara tetap dilakukan sekalipun Sandiaga belum memberikan keterangan ke penyidik terkait rentetan kasus tersebut.
"Sehubungan kemarin tidak datang ya kita akan periksa klarifikasi yang lain. Kalau sudah klarifikasi yang lain, baru kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Komplek Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/3).
Argo tak membantah jika penyidik akan kembali memanggil Sandiaga dalam kasus ini. Namun, pemanggilan akan dilakukan setelah ada hasil gelar perkara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Polda Metro Jaya mengambil alih kasus Dante? Menurut Ade, hal itu setelah polisi mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana terkait kematian bocah tersebut.'Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan,' kata Ade kepada wartawan, Senin (5/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kalau bisa naik sidik dan baru itu kami panggil. Resmi pro justicia," ujarnya.
Argo mengatakan sejauh ini keterangan sepuluh saksi termasuk saksi pelapor Djoni Hidayat sudah dianggap cukup oleh penyidik. Hanya saja, diakui dia beberapa di antara mereka akan kembali diperiksa guna kepentingan gelar perkara.
"Enggak perlu lagi. Keterangan sudah cukup nanti kita masih kita beberapa yang kita mintai keterangan baru gelar perkara," tuntas Argo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya