Polda Metro: Silakan Lapor Jika Dimintai Uang Parkir Secara Paksa, Kami Tindak
Merdeka.com - Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menarik retribusi parkir secara paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, tindakan itu termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemesaran.
"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
Zulpan meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa untuk membuat laporan ke polisi.
"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," terang dia.
Zulpan menjelaskan, retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang.
"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," terang dia.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca Selengkapnya"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaPemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Baca SelengkapnyaAksi juru parkir liar kembali bikin resah. Kali ini, juru parkir liar menganiaya sopir di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaPolisi telah memberikan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut agar tidak melakukan aktivitas tersebut.
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca Selengkapnya