Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Skuter Listrik di Jakarta, Dari Rusak Lantai JPO Hingga Korban Jiwa

Polemik Skuter Listrik di Jakarta, Dari Rusak Lantai JPO Hingga Korban Jiwa Skuter Listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kendaraan skuter listrik yang saat ini menjadi trend anak muda sempat viral di sejumlah media sosial. Penggunaan yang tidak semestinya memang menjadi sorotan tersendiri.

Salah satunya pengguna skuter listrik yang melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam potongan gambar yang diunggah oleh akun media sosial milik Dinas Bina Marga DKI memperlihatkan adanya kerusakan lantai kayu JPO.

Selain itu, bekas ban skuter juga tampak terlihat jelas membekas di atas lantai. Karena itu, Dinas Bina Marga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melintasi JPO saat mengendarai skuter listrik.

Orang lain juga bertanya?

Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.

Selain dilarang melintasi JPO, ini sejumlah fakta dari skuter listrik di Jakarta yang telah dirangkum oleh Liputan6.com:

Harus Lewati Jalur Sepeda

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Sehingga dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2019).

Dengan adanya larangan terhadap skuter listrik tersebut, dia menyebut anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO, skuter listrik harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucap Syafrin.

Dilarang di CFD

Selain JPO dan trotoar, sekuter listrik juga dilarang melintas di kawasan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor. Dishub DKI menyebutkan alasan larangan tersebut.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut skuter listrik tersebut berbasis listrik dan bertolak belakang dengan tujuan dari penyelenggaraan CFD atau Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor."Hanya tiga yang boleh di car free day, jalan kaki, sepeda, dan seni budaya. Beda loh skuter ada mesinnya, kan enggak boleh," kata Syafrin.

Pergub Masih Dikaji

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik."Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Korban Jiwa

Dua pengendara skuter listrik tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Masing-masing berinisial A dan W. Kejadian ini sempat viral setelah kakak dari salah satu korban menceritakan tewasnya sang adik saat menggunakan Grabwheels atau skuter listrik.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan, kronologis kejadian tabrakan yang terjadi sekira pukul 3.45 WIB."Kronologisnya adalah pada saat DH ini mengemudikan kendaraan mobil Camry. Pada saat dia mau menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak tiga pengendara dari skuter," ucap Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Atas kejadian ini pelaku DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka nanti kita jerat dengan pasal 310 junto pasal 311," tutup Fahri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut
Potret Jalanan Jakarta Terlilit Kabel Semrawut

Kabel semrawut yang menjuntai hingga jalanan kerap menjadi momok menakutkan bagi pengendara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sempat Terganggu Pohon Tumbang, KRL Rute Stasiun Pondok Ranji-Kebayoran Kembali Normal
Sempat Terganggu Pohon Tumbang, KRL Rute Stasiun Pondok Ranji-Kebayoran Kembali Normal

PT KAI Commuter Line menyebutkan jalur kereta yang terganggu pohon tumbang di antara Stasiun Pondok Ranji-Stasiun Kebayoran sudah kembali normal.

Baca Selengkapnya
Jalan Tikus
Jalan Tikus

Jalan tikus menjadi alternatif bagi pengguna kendaraan untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi LRT Cegah Adu Jotos Sekuriti dengan Ojol di Stasiun Terulang Lagi
Antisipasi LRT Cegah Adu Jotos Sekuriti dengan Ojol di Stasiun Terulang Lagi

Peristiwa adu jotos antara sekuriti dan driver ojol terjadi di Stasiun LRT Kuningan

Baca Selengkapnya
Perjalanan LRT Alami Gangguan di Stasiun Halim, Ternyata Ini Penyebabnya
Perjalanan LRT Alami Gangguan di Stasiun Halim, Ternyata Ini Penyebabnya

Saat ini perjalanan kereta yang terdampak gangguan sudah kembali berjalan dan berangsur normal.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu

KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.

Baca Selengkapnya
Dampak Parah Layangan Putus Jika Mengenai Jalur Kereta Cepat Whoosh, Operasional Bisa Berhenti Total
Dampak Parah Layangan Putus Jika Mengenai Jalur Kereta Cepat Whoosh, Operasional Bisa Berhenti Total

Kereta cepat Whoosh dioperasikan dengan daya listrik sebesar 27,5 KV melalui pantograg yang terhubung pada listrik aliran atas.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengemudi Ojol Ado Jotos dengan Sekuruti Stasiun LRT Kuningan
Duduk Perkara Pengemudi Ojol Ado Jotos dengan Sekuruti Stasiun LRT Kuningan

Duduk Perkara Pengemudi Ojol Ado Jotos dengan Sekuruti Stasiun LRT Kuningan

Baca Selengkapnya
FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan
FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan

Jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya