Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng

Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Polsek Menteng akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan terjadinya kerumunan di Camden Bar Menteng, Jakarta Pusat. Kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di bar tersebut.

"Penyidik Polsek Metro Menteng akan segera melaksanakan Gelar perkara," kata Kapolsek Menteng Komisaris Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Iver menjelaskan gelar perkara bertujuan untuk mendalami kasus dan memutuskan apakah kasus kerumunan ini dapat ditingkatkan atau tidak status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, selanjutnya menentukan tersangka.

"Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sembilan orang yang terdiri dari Anggota Polri yang menemukan peristiwa kerumunan di masa PSBB, Manager Bar & Restro Camden, Supervisor Bar, Wakil Supervisor Bar, Security yang menghitung jumlah pengunjung Bar, petugas Kasir, saksi Anggota Satpol PP Jakarta pusat, dan saksi dari Dinas pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta," sebutnya.

Pemeriksaan saksi-saksi itu, kata Iver, telah dilakukan pada Sabtu (16/1), dengan tambahan sejumlah barang bukti yang telah disita antara lain 93 struk transaksi pembayaran, alat hitung jumlah pengunjung, hingga video.

Sebelumnya, polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait dan mendapati ada kerumunan di bar tersebut, pada Minggu (17/1) dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.

Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di sana. Selain dibubarkan karena pengunjung yang tidak mematuhi peraturan jaga jarak, bar itu juga melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam saat PSBB.

Saat operasi tersebut, polisi mencatat total pengunjung yang dibubarkan mencapai 176 orang dan melakukan kerumunan. Oleh sebab itu, bar tersebut telah dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi karena kasus kerumunan di masa PSBB ini.

Bersama Puskesmas Kecamatan Menteng, polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen terhadap 10 karyawan Bar. Hasilnya, seluruh karyawan dinyatakan nonreaktif.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil
VIDEO: Kejutan Polisi Incar Penyebar Video Pembubaran Diskusi di Kemang, Segera Dipanggil

Pemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang, Ini Identitas dan Perannya
Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang, Ini Identitas dan Perannya

Polisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.

Baca Selengkapnya