Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng
Merdeka.com - Polsek Menteng akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan terjadinya kerumunan di Camden Bar Menteng, Jakarta Pusat. Kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di bar tersebut.
"Penyidik Polsek Metro Menteng akan segera melaksanakan Gelar perkara," kata Kapolsek Menteng Komisaris Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Senin (18/1).
Iver menjelaskan gelar perkara bertujuan untuk mendalami kasus dan memutuskan apakah kasus kerumunan ini dapat ditingkatkan atau tidak status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, selanjutnya menentukan tersangka.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa SCM Grup melarang nobar tanpa izin? Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Kenapa psikopat suka melanggar aturan? Orang yang mengalami psikopat biasanya kesulitan untuk berempati, gemar melanggar aturan, dan memiliki kemampuan manipulasi yang tinggi untuk kepentingan pribadi.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Kenapa pengunjung dilarang berisik di hotel? Pengelola Wisma Kaliurang, Bapak Agus, mengatakan bahwa siapapun yang menginap di tempat itu dilarang membuat kegaduhan di atas jam 12 malam.
"Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sembilan orang yang terdiri dari Anggota Polri yang menemukan peristiwa kerumunan di masa PSBB, Manager Bar & Restro Camden, Supervisor Bar, Wakil Supervisor Bar, Security yang menghitung jumlah pengunjung Bar, petugas Kasir, saksi Anggota Satpol PP Jakarta pusat, dan saksi dari Dinas pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta," sebutnya.
Pemeriksaan saksi-saksi itu, kata Iver, telah dilakukan pada Sabtu (16/1), dengan tambahan sejumlah barang bukti yang telah disita antara lain 93 struk transaksi pembayaran, alat hitung jumlah pengunjung, hingga video.
Sebelumnya, polisi menemukan pelanggaran protokol kesehatan itu saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait dan mendapati ada kerumunan di bar tersebut, pada Minggu (17/1) dini hari, 10 Januari 2021 sekitar pukul 00.45 WIB.
Polisi kemudian segera membubarkan pengunjung di sana. Selain dibubarkan karena pengunjung yang tidak mematuhi peraturan jaga jarak, bar itu juga melanggar ketentuan jam operasional tempat hiburan malam saat PSBB.
Saat operasi tersebut, polisi mencatat total pengunjung yang dibubarkan mencapai 176 orang dan melakukan kerumunan. Oleh sebab itu, bar tersebut telah dipasangi garis polisi dan dilarang beroperasi karena kasus kerumunan di masa PSBB ini.
Bersama Puskesmas Kecamatan Menteng, polisi melakukan pemeriksaan rapid tes antigen terhadap 10 karyawan Bar. Hasilnya, seluruh karyawan dinyatakan nonreaktif.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca Selengkapnya