Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan di Pasar Minggu untuk Tentukan Tersangka

Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan di Pasar Minggu untuk Tentukan Tersangka Innova tabrak 3 pemotor di Pasar Minggu. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut di Pasar Minggu yang melibatkan seorang polisi Aiptu IC pada Jumat (25/12). Akibat insiden itu, satu pemotor tewas.

Setelah dilakukan gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan tetapkan tersangka siapa berdasarkan dari gelar perkara. Jadi nanti kita akan lakukan gelar perkara dulu setelah olah TKP ini," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di lokasi, Sabtu (26/12).

Fahri menerangkan, pihaknya kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk ketiga kali pada pagi tadi. Kali ini, kepolisian melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA).

gelar perkara kecelakaan maut di ragunan

Menurut dia, nantinya hasil olah TKP diselaraskan dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

"Semua rangkaian kejadian itu akan kita lakukan penyelidikan sehingga nanti siapa tersangkanya berdasarkan dari alat bukti yang kita kumpulkan termasuk barang bukti dari hasil olah TKP," ucap dia.

Adapun, barang bukti tersebut di antaranya keterangan dari lima orang saksi, dan rekaman CCTV.

"Sebanyak lima orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu orang yang terlibat laka lantasnya. dan juga kita sudah meminta rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi," ucap dia.

Sebelumnya, seorang ibu muda tewas setelah menjadi korban kecelakaan mobil yang dikendarai oleh anggota polisi. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 25 Desember 2020.

Tak hanya ibu muda yang menjadi korban, pengendara motor lain juga terluka parah.

Saksi mata Syarif, menyebutkan, kecelakaan maut ini diduga kuat dipicu oleh pertengkaran antara seorang pengendara mobil yang dikendarai anggota polisi dengan pengendara mobil lain.

Mereka diduga saling kejar di jalanan hingga kecelakaan maut pun terjadi. Menurut pengakuan Syarif, yang juga salah satu korban insiden, kecelakaan diduga dipicu oleh cekcok mulut antara polisi yang mengendarai mobil minibus bernomor polisi B 2159 SIJ dengan seorang pengendara mobil lainnya di depan SMA 28 Pasar Minggu yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kecelakaan maut.

Syarif mengaku, dirinya sudah melihat keributan itu sejak dari depan SMA 28 Pasar Minggu hingga kemudian keduanya saling ngebut dan kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi. Menjelang tiba di lokasi kejadian, mobil anggota polisi tersebut kehilangan kendali menabrak pembatas jalan hingga mobil loncat dan berpindah ke jalur lawan arah. Dan langsung menabrak dua pengendara motor.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Pasar Minggu Iptu Supriyatno mengonfirmasi bahwa mobil tersebut dikendarai oleh anggota polisi.

"Informasinya seperti itu (ditabrak mobil polisi). Lebih jelasnya ke Laka. Di TKP pelaku sudah gak ada," kata Supriyatno saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ada tiga sepeda motor yang menjadi korban kecelakaan. Salah satu pengendara langsung meninggal di lokasi kejadian.

Untuk korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Prikasih Pondok Labu. Sementara pelaku diamankan ke Polsek Pasar Minggu.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Putera Fajar

Penetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.

Baca Selengkapnya