Polisi Akan Jerat Pemotor Masuk Tol Angke dengan UU Lalu Lintas
Merdeka.com - Kepolisian masih menelusuri sosok perempuan yang nekat masuk ke ruas Tol Angke 1. Tindakan tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran lalu lintas.
"Jika ketemu kami tilang dengan pasal pelanggaran rambu 287 ayat 1. Pasal lalu lintas saja," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (22/4).
Sebagaimana diketahui bahwa, Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut memberikan sanksi kepada para pelanggar. Berikut bunyi pasal tersebut:
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang sedang menyelidiki kasus video viral? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Dimana foto-foto posisi mobil ini ditemukan? Berikut ini beberapa foto posisi mobil yang sangat presisi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber pada Jumat (14/06/2024).
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Akan tetapi, kata Akmal, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran di lapangan. Karena berdasarkan video yang beredar pelat nomor kendaraan tidaklah nampak jelas.
"Sementara masih ditelusuri, tim masih di lapangan. Karena nopol kurang jelas (di video)," katanya.
Sebagaimana diketahui, tampak seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor nekat menerobos Gerbang Tol (GT) Angke 1. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/4) pukul 17 sore.
Dalam video yang sempat viral itu, pengendara motor terlihat menggunakan helm, kaos lengan pendek warna biru dan celana pendek warna krem dan bahkan dengan sengaja membawa kartu elektronik tol untuk membuka gerbang otomatis tol.
"Enggak ada polisi. Gokil si ibu gokil, kirain nyasar," ujar seorang pria dari dalam video.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tindakan itu melanggar aturan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca SelengkapnyaTerekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaViral pengendara mobil mengacungkan senjata tajam ke pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaTertiblah dalam berkendara di jalan raya. Jika tidak, bersiaplah untuk ditilang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial mobil pajero pelat polisi ugal-ugalan di jalan Tol. Mobil tersebut tampak mepet mobil lain.
Baca SelengkapnyaTerjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca Selengkapnya