Polisi Akui Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Attalah Maladministrasi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengakui ada maladministrasi dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Penyidik yang menangani perkara tersebut pun telah menjalani sidang etik.
"(Dugaan) maladministrasi makanya di sidang," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanyakan wartawan, Kamis (9/2).
Trunoyudo belum bisa mengatakan berapa banyak penyidik yang diperiksa atas dugaan maladministrasi. Namun proses sidang etik itu, telah berlangsung pada Selasa (7/2) dan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Hasya meninggal dunia usai kejadian tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Hasya berbuntut panjang. Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.
"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Trunoyudo mengatakan, tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Dia berdalih, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.
"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.
Hasya mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.
Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan ulang, status Hasya lantas dicabut oleh Polda Metro Jaya sebagaimana hasil dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya