Polisi ancam beri denda maksimal pengendara yang melawan arus

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah menggalakkan penindakan penerobos jalur bus Transjakarta. Selain ditilang, para pelanggar juga akan dikenakan denda maksimal yaitu Rp 500 ribu untuk roda dua dan Rp 1 juta bagi roda empat.
Rupanya denda maksimal tidak akan diberlakukan bagi pelanggar penerobos jalus bus Transjakarta saja. Denda maksimal juga akan diberikan kepada pengendara yang nekat melawan arus.
"Selain terobos jalur bus Transjakarta melawan arus merupakan salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di ibu kota," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Senin (4/11).
Chrysnanda berpendapat penerapan denda maksimal bagi pelanggar dilakukan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pelanggaran. "Semuanya ini untuk memberikan pelajaran, tidak ada maksud lain," ucapnya.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut enggan menyebutkan kapan denda tersebut diberlakukan. Kendati demikian, Chrysnanda menegaskan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan tertinggi sudah semestinya dikenakan denda maksimal.
"Dendanya masuk ke kas negara, dan diharapkan uang hasil denda bisa diperuntukan membangun sarana transportasi yang layak," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, polisi tengah melakukan pembahasan dengan seluruh stake holder yang berkepentingan. Diharapkan, dengan adanya hukuman denda maksimal maka bisa membuat pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas.
"Kita berharap, masyarakat bisa lebih disiplin dan pelanggaran akan berkurang," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya