Polisi ancam pidana pemasang spanduk tolak salatkan jenazah
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menurunkan setidaknya 147 spanduk bernada provokatif yakni larangan mensalatkan jenazah pendukung Calon Gubernur DKI yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, pemasang spanduk-spanduk provokatif bisa dikenakan pidana.
"Bisa juga itu misalnya suatu hate speech (ujaran kebencian) itu udah masuk unsur pidana ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3).
Namun, polisi belum bisa memastikan aktor di balik pemasangan spanduk tersebut. Alasannya, polisi masih melakukan proses penyelidikan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa tidak boleh sembarangan mengangkat korban? Diketahui, tubuh seseorang yang menjadi korban kecelakaan tak boleh asal diangkat. Pada leher, terdapat spinal cord atau saraf utama yang menghubungkan otak dengan area tubuh lainnya. Jadi, jika bagian tersebut sampai mengalami cedera, maka dampaknya bisa sangat buruk, mulai dari kelumpuhan, gangguan pernapasan, hingga kematian.
-
Kenapa beduk di Masjid Kampung Naga tidak boleh ditabuh sembarangan? Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, beduk ini tak bisa dipukul sembarangan atau serupa dengan beduk-beduk di masjid lain.Ketika salat maghrib dan isya akan dibunyikan bergantian antara kentongan dan beduk. Lalu untuk salat subuh, zuhur, dan ashar, hanya beduknya saja. Sementara saat salat Jumat, penabuhan dilakukan antara kentongan dan beduk, dengan jarak yang cukup jauh.
-
Kenapa sholat jenazah diwajibkan? Sholat jenazah hukumnya wajib kifayah, yakni kewajiban yang pelaksanaannya dapat tercukupi manakala telah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah.
Selain itu, pemasang spanduk juga bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku. Sebab, penempatan spanduk-spanduk itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita melihatnya karena ada spanduk-spanduk yang tidak sesuai dengan penempatannya, bisa dikenai Perda di situ."
Argo menegaskan, polisi akan membantu akan menurunkan spanduk bernada provokatif tersebut. Polisi berharap tidak ada lagi warga yang memasang spanduk-spanduk semacam itu lagi.
"Intinya bahwa spanduk yang ada segera kita turunkan. Dengan harapan, tentunya tidak ada lagi sepanduk yang lain," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca Selengkapnya