Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bakal Periksa Dua Anggota Polri Tersangka Kasus Pengeroyok Remaja di Jaktim

Polisi Bakal Periksa Dua Anggota Polri Tersangka Kasus Pengeroyok Remaja di Jaktim Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bakal memanggil dua anggota Polri berinisial T dan S, serta warga sipil J usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan kepada dua remaja di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.

"Nanti mau kita panggil sebagai tersangka, karena kan ketetapan sebagai tersangka baru ditandatangani kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi saat dihubungi, Jumat (7/1).

Kemudian, dia mengatakan, jika para tersangka rencananya akan dipanggil pekan depan. Guna menjalani pendalaman oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk diperiksa mekanismenya seperti itu kan nanti kita bap dulu," ujarnya.

Sementara terkait laporan polisi (LP) yang dibuat T dan S terkait pengrusakan yang dialami mereka terhadap 15 orang, dimana menjadi penyebab dilakukannya penganiayaan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Oh itu (LP T dan S) sudah ditindaklanjuti, tapi memang baru kita tanyakan keabsahan mobil yang dirusak itu. Karena memang belum mendapatkan konfirmasi kitanya, jadi kita masih cek keabsahannya," kata Ahsanul

Sehingga sampai saat ini, Ahsanul mengatakan jika pihaknya tetap mengusut kedua laporan ini. Baik yang kasus dugaan penganiayaan yang kini telah naik penyidikan, maupun kasus dugaan pengrusakan yang dialami T dan S.

"Jadi kita masih menunggu, dan tidak dihentikan. Ya semuanya tetap berjalan, kenapa kasus penganiayaan anak dibawah umur ini lebih duluan, karena saksi-saksinya ada. Sedangkan kasus ini (pengerusakan) belum, kan dia laporkan siapa, kita masih cari tahu," terangnya.

Sedangkan terkait penindakan sanksi etik terhadap T dan S yang merupakan anggota Polri tersebut. Ahsanul enggan untuk mengomentari hal tersebut, karena perihal tindak lanjut sanksi etik ada di bidang Propam Polri.

"Nah kalau itu bukan domain saya, jadi saya fokus terkait kasus tindak pidana. Kalau berkaitan etik itu sudah propam yang bisa menjawab itu. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jaktim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Buntut viralnya unggahan akun twitter @llaemoan yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban pengeroyokan pada Kamis 11 November 2021 lalu di Polres Metro Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi menerangkan, dua dari tiga orang yang menyandang status tersangka ialah anggota Polri. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," kata Ahsanul di kantornya, Kamis (6/1).

Adapun kronologi kejadian itu telah diketahui berawal dari adanya dugaan pemukulan itu terjadi pada Kamis 11 November 2021 lalu. Ketika T dan S bersama kerabatnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya di kawasan Bidara Cina.

Dimana, mereka berangkat mengendarai mobil. Saat itu, jalan menuju ke kediaman saudaranya ditutup portal. Sehingga mereka menunggu portal dibuka. Waktu menunjukkan pukul 01.40 WIB.

Tiba-tiba ada 15 orang mengerubungi kendaraan yang ditumpangi oknum anggota polisi. Satu di antara 15 orang bahkan memecahkan kaca mobil. Karena kalah jumlah, mereka pun melarikan diri.

Karena tak terima dengan aksi pengrusakan itu, T dan S beserta J kembali mendatangi lokasi. Saat itu, ada sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong. Terjadilah pemukulan di sana dengan maksud mencari pelaku pengrusakan.

Belakangan, oknum anggota itu juga membuat laporan polisi (LP) sebab ia merasa menjadi korban dari 15 orang. Kasus ini pun turut diusut oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim. Namun untuk kasus itu, masih dalam penyelidikan polisi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Korban Bully SMA Binus BSD Alami 2 Kali Kekerasan
Korban Bully SMA Binus BSD Alami 2 Kali Kekerasan

Hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi

Polda Metro Jaya memerika 10 warga sipil terkait kasus 7 mayat remaja laki-laki di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka
Kasus Santri AH di Jambi Tewas dengan Banyak Luka, 2 Senior jadi Tersangka

Keluarga yakin Santri AH tewas dianiaya. Sementara pengakuan pesantren korban tewas tersentrum.

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya