Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bakal Tindak Tegas Perusahaan di Jakarta Nekat WFO Karyawan

Polisi Bakal Tindak Tegas Perusahaan di Jakarta Nekat WFO Karyawan Kepadatan kendaraan di Kalimalang. ©2021 Media Sosial

Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih menemukan sejumlah perusahaan non esensial yang berada di Jakarta masih mempekerjakan karyawannya untuk bekerja secara langsung atau Work From Office (WFO). Hal ini juga berdasarkan adanya laporan dari sejumlah warga.

"Saya sampaikan di sini tolong, kalau memang sudah non esensial tidak boleh atau ditutup, cukup dengan kerja di rumah saja, cukup kerja di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu non esensial," sambungnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang khususnya bekerja di wilayah Jakarta, untuk melaporkan kepada petugas apabila masih dipaksa untuk bekerja secara WFO dan tidak melakukan secara Work From Home (WFH).

"Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila masih menemukan non esensial, dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," ujarnya.

Tindak Tegas Perusahaan Non-esensial

Yusri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan non esensial yang tetap buka dan memaksakan karyawan untuk bekerja WFO. Apalagi, petugas bakal melakukan patroli dan memeriksa langsung perusahaan nonesensial.

"Dalam UU No 4 tahun 1986 tentang wabah penyakit, ada di Pasal 14 ya, ini akan kita tindak. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan-perusahaan yang non esensial atau sudah diatur dalam sektor non esensial, kalau memang sudah tidak boleh atau kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya WFH saja," tegasnya.

"Jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja, jangan dipaksakan, kami akan tindak, kami tidak main-main kami akan tindak, ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan ya," tutupnya.

Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan Masuk Kantor saat PPKM Darurat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial tak ragu melapor jika diminta atasan untuk masuk kantor saat pelaksanaan PPKM darurat. Laporan dapat disampaikan ke pemerintah lewat aplikasi JAKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata dia di Jakarta, Senin (5/7).

Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan wajib mematuhi keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat. Salah satunya terkait sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegas dia.

"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," imbuh dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jakarta sempat menduduki rangking satu terburuk dari seluruh kota di dunia.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta
Polusi Jakarta Mencekam, Menaker Siapkan Aturan Kerja dari Rumah untuk Karyawan Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji opsi WFH bagi pekerja swasta. Namun belum diputuskan bagaimana kebijakan finalnya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya