Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bantah Tolak Laporan Korban Perekaman di Kamar Bilas Atlantis

Polisi Bantah Tolak Laporan Korban Perekaman di Kamar Bilas Atlantis ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara membantah bila disebut menolak laporan seorang wanita berinisial AP (31) yang menjadi korban kekerasan seksual non fisik. AP jadi korban pelaku SA (22) perekaman video di kamar bilas rekreasi air Atlantis, Ancol, Pademangan, Jakut, Minggu (9/4/2023) lalu.

“Adanya informasi yang beredar jika Polres Metro Jakarta Utara menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya tidaklah benar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh di Jakarta Utara, Kamis (13/4).

Iverson menjelaskan, kalau pihaknya sempat dikabarkan menolak laporan beberapa saat setelah kejadian. Padahal saat pengaduan oleh korban melalui tulisan tangan. Pihaknya langsung segera mengusut kasus tersebut dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (perlindungan perempuan & anak).

“Jadi tidak benar jika laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kami langsung meminta keterangan dari korban, mencari saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian yaitu di kamar bilas Atlantis, Ancol,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya juga turut mengerahkan anggota Reserse Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara guna membantu penyelidikan dan upaya pemeriksaan secara digital forensik terhadap HP pelaku (SA) sesuai prosedur.

“Sedang kami dalami dengan mengungkapkan jejak digital yang berasal dari Handphone milik pelaku (SA). Harus diusut pula digital forensik nya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (SA) dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.

“Ancamannya 9 bulan penjara,” tegasnya.

Korban Dapat Bimbingan Sosial

Ia menambahkan, sambil proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berjalan saat ini pelaku (SA) telah dititipkan sementara sebagai upaya pembimbingan sosial.

“Upaya untuk mendalami bukti2 atas kasus ini tentu membutuh waktu. Sambil menunggu waktu penyelidikan dan hasil pemeriksaan ahli digital foresnsik tersebut kami bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menitipkan sementara waktu pelaku (SA) untuk dilakukan pembimbingan sosial,” jelasnya.

Jika nanti hasil digital forensik terungkap adanya tindak pidana lainnya, misalnya dugaan penyedia konten pornografi maka pelaku (SA) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Diharapkan jejak-jejak digital nantinya dapat mengungkap semuanya. Jika terbukti menyediakan konten pornografi maka pelaku (SA) terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AP (31) kaget bukan kepalang saat dirinya yang sedang membilas badan di kamar ganti Atlantis, Ancol, hendak direkam oleh seorang pria berinisial SA (22) pada Minggu (9/4/2023) lalu.

Ia melihat di bagian pojok kiri atas ada tangan dan kamera yang menjulur. Saat itu pula ia berteriak dan direspon oleh keluarga korban yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban bersama petugas keamanan Ancol berhasil mengamankan pelaku (SA) dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum lebih lanjut. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa

Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya
Kasus Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Seorang Ibu dari Tahun 2021 Dihentikan, Ini Sebabnya
Kasus Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Seorang Ibu dari Tahun 2021 Dihentikan, Ini Sebabnya

Kasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Baru Laporkan RT Abdul Pasren ke Polisi
Ini Alasan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Baru Laporkan RT Abdul Pasren ke Polisi

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebelumnya melaporkan seorang RT bernama Abdul Pasren terkait kesaksian bohong ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya