Polisi Bantah Tolak Laporan Korban Perekaman di Kamar Bilas Atlantis
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara membantah bila disebut menolak laporan seorang wanita berinisial AP (31) yang menjadi korban kekerasan seksual non fisik. AP jadi korban pelaku SA (22) perekaman video di kamar bilas rekreasi air Atlantis, Ancol, Pademangan, Jakut, Minggu (9/4/2023) lalu.
“Adanya informasi yang beredar jika Polres Metro Jakarta Utara menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya tidaklah benar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh di Jakarta Utara, Kamis (13/4).
Iverson menjelaskan, kalau pihaknya sempat dikabarkan menolak laporan beberapa saat setelah kejadian. Padahal saat pengaduan oleh korban melalui tulisan tangan. Pihaknya langsung segera mengusut kasus tersebut dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (perlindungan perempuan & anak).
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
“Jadi tidak benar jika laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kami langsung meminta keterangan dari korban, mencari saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian yaitu di kamar bilas Atlantis, Ancol,” bebernya.
Hingga saat ini, pihaknya juga turut mengerahkan anggota Reserse Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara guna membantu penyelidikan dan upaya pemeriksaan secara digital forensik terhadap HP pelaku (SA) sesuai prosedur.
“Sedang kami dalami dengan mengungkapkan jejak digital yang berasal dari Handphone milik pelaku (SA). Harus diusut pula digital forensik nya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (SA) dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.
“Ancamannya 9 bulan penjara,” tegasnya.
Korban Dapat Bimbingan Sosial
Ia menambahkan, sambil proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berjalan saat ini pelaku (SA) telah dititipkan sementara sebagai upaya pembimbingan sosial.
“Upaya untuk mendalami bukti2 atas kasus ini tentu membutuh waktu. Sambil menunggu waktu penyelidikan dan hasil pemeriksaan ahli digital foresnsik tersebut kami bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menitipkan sementara waktu pelaku (SA) untuk dilakukan pembimbingan sosial,” jelasnya.
Jika nanti hasil digital forensik terungkap adanya tindak pidana lainnya, misalnya dugaan penyedia konten pornografi maka pelaku (SA) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Diharapkan jejak-jejak digital nantinya dapat mengungkap semuanya. Jika terbukti menyediakan konten pornografi maka pelaku (SA) terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AP (31) kaget bukan kepalang saat dirinya yang sedang membilas badan di kamar ganti Atlantis, Ancol, hendak direkam oleh seorang pria berinisial SA (22) pada Minggu (9/4/2023) lalu.
Ia melihat di bagian pojok kiri atas ada tangan dan kamera yang menjulur. Saat itu pula ia berteriak dan direspon oleh keluarga korban yang berada di lokasi.
Tak lama kemudian, korban bersama petugas keamanan Ancol berhasil mengamankan pelaku (SA) dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum lebih lanjut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sebelumnya melaporkan seorang RT bernama Abdul Pasren terkait kesaksian bohong ke Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya