Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Polisi Bekuk WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman Barang bukti narkoba yang dikirim dari Jerman. ©antara

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.

"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4) seperti dikutip Antara.

Yusri menjelaskan penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.

Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.

"Kita telusuri ada laporan dan saat itu kita amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO," ujar Yusri.

Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian berhasil menangkap FUO di apartemennya di Sunter, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut, sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.

Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.

"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.

Baca Selengkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya
Belasan Ribu Ekstasi dari Belgia dan Belanda Digagalkan Beredar, Begini Cara Mengungkapnya

Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Paket Bertulis Onderdil Mobil Dikirim dari Belgia, Saat Dibongkar Ternyata Ribuan Pil Ekstasi
Paket Bertulis Onderdil Mobil Dikirim dari Belgia, Saat Dibongkar Ternyata Ribuan Pil Ekstasi

Penyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya