Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi bagi pelanggaran aturan ganjil genap. Kebijakan ini kembali diterapkan sejak 12 Agustus lalu.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan saat ini kendaraan yang melanggar atau melintas di jalur ganjil genap hanya diminta putar balik.
"Iya belum (ada sanski), masih diputar balik," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/8).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
-
Kenapa tidak menyalakan lampu sein saat belok di denda Rp250.000? “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,“ Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Kenapa penting menjaga jarak saat berkendara di persimpangan? Menjaga jarak di persimpangan penting untuk menghindari tabrakan, terutama jika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti. Ruang yang cukup memberi waktu untuk bereaksi terhadap situasi tak terduga.
Meski baru sepekan diterapkan kembali, Sambodo menilai pengendara sudah lebih ingat. Ada ruas-ruas jalan diberlakukan ganjil genap.
"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," ujarnya.
Namun demikian, dia melihat selama diberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni Jalan Sudirman; MH Thamrin; Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gatot Subroto, tidak banyak ditemukan pelanggaran.
"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap," sebutnya.
Sementara dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro telihat arus lalu lintas di jalan Semanggi Atas Jakarta Pusat; lalu TL Blok O Jalan Iskandar Raya, Jakarta Selatan; dan di traffic light Asemka Jakarta Barat terpantau ramai lancar.
Terlihat sejumlah petugas yang turut berjaga memantau setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan tersebut.
Alasan Belum Terapkan Sanksi
Sebelumnya, Sambodo menjelaskan jika alasanya belum menerapkan sanksi tilang kepada jalur ganjil genap bagi pengendara, karena pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," katanya saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8).
Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelasnya.
Kendati demikian saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca SelengkapnyaJalan tersebut belum dilengkapi rambu-rambu lalu lintas yang memadai, termasuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnyapembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaUntuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan
Baca SelengkapnyaListyo meminta masyarakat manfaatkan rest area atau tempat lain yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca Selengkapnya