Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap

Polisi Belum Terapkan Sanksi Tilang ke Pengendara Langgar Ganjil Genap ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi bagi pelanggaran aturan ganjil genap. Kebijakan ini kembali diterapkan sejak 12 Agustus lalu.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan saat ini kendaraan yang melanggar atau melintas di jalur ganjil genap hanya diminta putar balik.

"Iya belum (ada sanski), masih diputar balik," kata Sambodo saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (18/8).

Orang lain juga bertanya?

Meski baru sepekan diterapkan kembali, Sambodo menilai pengendara sudah lebih ingat. Ada ruas-ruas jalan diberlakukan ganjil genap.

"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik," ujarnya.

Namun demikian, dia melihat selama diberlakukan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni Jalan Sudirman; MH Thamrin; Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gatot Subroto, tidak banyak ditemukan pelanggaran.

"Tidak banyak yang melanggar di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil genap," sebutnya.

Sementara dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro telihat arus lalu lintas di jalan Semanggi Atas Jakarta Pusat; lalu TL Blok O Jalan Iskandar Raya, Jakarta Selatan; dan di traffic light Asemka Jakarta Barat terpantau ramai lancar.

Terlihat sejumlah petugas yang turut berjaga memantau setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di jalan tersebut.

Alasan Belum Terapkan Sanksi

Sebelumnya, Sambodo menjelaskan jika alasanya belum menerapkan sanksi tilang kepada jalur ganjil genap bagi pengendara, karena pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," katanya saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8).

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelasnya.

Kendati demikian saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap pun saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya
Ganjil-Genap di Jalan yang Dilalui LRT Jabodebek Belum Bisa Diterapkan, Dishub DKI Ungkap Alasannya

"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru Pembangunan JJLS di Gunungkidul, Pengendara Diharap Berhati-Hati saat Melintas
Fakta Terbaru Pembangunan JJLS di Gunungkidul, Pengendara Diharap Berhati-Hati saat Melintas

Jalan tersebut belum dilengkapi rambu-rambu lalu lintas yang memadai, termasuk Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri
VIDEO: Aturan Kapolri "Kini Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!"

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda

Untuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya