Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Kawasan Salemba
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah pekerja seks komersial yang beroperasi di salah satu hotel kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan oleh anggota Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 22:30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, beberapa orang pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari serta petugas hotel digelandang ke Polda Metro Jaya. Tubagus menyebut, mereka sampai saat ini masih dimintai keterangan.
"Ada beberapa orang yang diamankan lebih dari enam. Sekarang masih diperiksa," kata dia dalam keterangan, Selasa (10/8).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Tubagus menyebut, delapan di antaranya bahkan masih berstatus anak. Mereka diduga diperdagangkan oleh dua orang muncikari.
"Kami telah mengamankan beberapa wanita BO, joki serta beberapa orang. Untuk wanita BO ada yang masih anak tapi tidak semua (masih anak-anak)," ujar dia.
Tubagus belum membeberkan secara gamblang mengenai hal ini. Termasuk siapa saja yang telah akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini masih diperiksa, nanti dikabari," ujar dia
Menurut Tubagus, apabila muncikari terbukti menjual anak bisa dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Nanti pasti ada (tersangka)," ujar dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaJika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.
Baca Selengkapnya