Polisi bongkar sindikat pemalsu ribuan dokumen anak buah kapal
Merdeka.com - Petugas Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan buku pelaut. Perbuatan jahat ini ternyata didalangi oleh PT Lakemba Perkasa Bahari.
Kasubdit III Sumdaling AKBP Adi Vivid mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai mobil yang dikemudikan Agus Sumarno, pada 21 Januari lalu. Ternyata benar saja di dalam terdapat 10 orang yang akan diberangkatkan sebagai anak buah kapal dengan dokumen palsu.
"Dari 10 orang tersebut ternyata hanya 1 orang yang memegang buku pelaut asli, sisanya 9 buku pelaut palsu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"PT Lakemba Perkasa Bahari sudah beroperasi dari tahun 2007 dan sudah ada sekitar 3.000 buku pelaut yang dihasilkan mereka, 90 persen palsu, hanya 10 persen asli," tambahnya.
Tiga diamankan yakni pemilik PT Lakemba Perkasa Bahari, RA, karyawan perusahaan HN yang berperan menulis, memberikan penomoran dan stempel pada foto calon ABK. Terakhir JL, penjual dan orang yang membubuhkan tanda tangan, memberikan tanggal dan stempel mengatasnamakan Ditjen Hubla. Mereka diciduk di kantor Lakemba Jalan Masjid At Taqwa No: 17 RT 01, RW 07, Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Mereka dijerat pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 312 junto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, junto pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPolisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca Selengkapnya