Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar timbunan 32 ribu liter solar di Marunda

Polisi bongkar timbunan 32 ribu liter solar di Marunda penimbunan solar di bogor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membuat sejumlah pihak melakukan tindakan nakal. Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial S ini.

Dia ditangkap Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, karena diduga menjual BBM solar ilegal. S diciduk di lokasi tempatnya menimbun solar di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (10/11) pekan lalu.

"Kami amankan satu orang atas nama S. Di lokasi ditemukan 32 ribu liter jenis solar," kata Kasubdit Direktorat V Tipiter Kombes Pol Agus Santoso kepada awak media di Balai Media Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11).

Orang lain juga bertanya?

Agus mengatakan, pelaku diamankan karena membeli, menampung dan menjual kembali solar ilegal dari sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan Kepolisian.

"Jenis solar ini dari hasil sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Kemudian sisanya dijual ke tersangka S ini," kata Agus.

Kemudian tersangka mengumpulkan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan maupun orang yang datang membutuhkan. Menurut keterangan pelaku, dia mengambil keuntungan bervariasi dari hasil usahanya tersebut.

"Belinya Rp 6000 per liter, dijual Rp 9000, ada juga yang Rp 7000," kata dia.

Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2013. Terkait pelaku lain dalam usaha ilegal ini, Agus menyatakan masih terus menyelidikinya.

"Sampai sekarang baru S. Mungkin hari-hari minggu depan ada upaya penyelidikan lagi. Saya yakin dengan kenaikan harga BBM, pasti ada penyalahgunaan BBM," pungkasnya.

Tersangka S sendiri dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyimpanan BBM). Dengan begitu, tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta
Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas 3 Kg di Cilegon, Sehari Bisa Raup Untung Rp13 Juta

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya