Polisi Buru Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Cipinang ke Seluruh Jakarta Timur
Merdeka.com - Polres Metro Jaktim turut membantu memburu bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir (25) usai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jaktim untuk mencari Aditya Egatifyan alias Bokir (25).
"Kita mengedepankan satuan wilayah dulu, Polres Jakarta Timur untuk mencari yang kabur itu. Kita akan mencari sesuai data yang diberikan kepada kepolisian," kata dia kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Zulpan menerangkan, pihaknya mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Menurut dia, tindakan pelaku tidak dibenarkan. Apalagi sudah memiliki keputusan yang inkrah, dalam putusan itu dihukum 14 tahun penjara.
"Kita mengimbau juga kiranya yang bersangkutan bisa menyadari kekeliruannya dan menyerahkan diri ke kepolisian itu lebih mempermudah, daripada nanti kita tetap memburu bagaimana pun," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca Selengkapnya