Polisi buru perekam video cekcok pembeli dan pengembang pulau reklamasi
Merdeka.com - Kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial W yang diduga menyebarkan video percekcokan antara konsumen dengan manajemen PT Kapuk Naga Indah (KNI), pengembang Pulau D, Reklamasi Teluk Jakarta. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan W bukanlah orang yang merekam video tersebut.
"Ada orang lain yang merekam. W yang menyebarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Argo belum mau membeberkan identitas si perekam. Sampai saat ini kepolisian masih memburu pelaku tersebut.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Yang merekam sudah diketahui identitasnya," singkatnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, pria berinisial W yang diduga sebagai perekam video dan mengunggah ke Youtube sudah ditahan.
"Ada yang rekam sudah ada namanya sudah kita ketahui. W namanya sudah ditahan," ujar Argo di lokasi yang sama, Rabu (17/1).
Kasus itu berawal dari laporan yang dilayangkan karena seorang pegawai yang jadi lawan bicara dalam video tidak terima karena merasa diancam. Leny, selaku pengacara korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang berakibat merugikan pihak pengembang.
"Itu ada di YouTube berisi ancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Akhirnya yang bersangkutan merasa diancam, dia melaporkan ke Polda Metro," jelas Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terekam sedang memotong besi pembatas jalan milik Dinas Perhubungan.
Baca Selengkapnya