Polisi buru sindikat narkoba dibalik kokain milik Restu Sinaga
Merdeka.com - Kasus narkoba yang menjerat aktor Restu Sinaga kini masih diproses penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik meyakini jika sejumlah barang haram yang ditemukan di rumah Restu kawasan Cipete, Jakarta Selatan itu berasal dari sindikat narkoba.
"Cuma narkoba ini pasti ada jaringannya, kita lihat nanti perkembangannya bagaimana kami masih mengejar DPO nya," ujar Kasat Narkoba Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/6).
Penyidik, lanjut Vivick, masih berpegang terhadap keyakinan bahwa Restu hanya sebatas pengguna. Sayangnya, ia enggan menjelaskan terkait bandar besar di balik temuan kokain di rumah Restu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara memperjuangkan restu? Memperjuangkan restu menjadi pembuktian keseriusan hubunganmu.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Dia hanya bekas pakai saja. Dari temennya (kokainnya) yang masih DPO, jadi belum tahu ada jaringn apa nggaknya belum sampai ke sana," tuturnya.
Sememtara itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan permintaan pengacara Restu terkait rehabilitasi untuk kliennya tersebut.
"Itu masih pengajuan dari lawyernya kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap artis Restu Sinaga di kediamannya, Jalan Opelita 12, RT 08/02 Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Saat itu tersangka masih baru bangun tidur saat petugas melakukan penggerebekan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade mengatakan, polisi melakukan pengamanan langsung terhadap pria berusia 41 tahun tersebut karena menemukan narkotika di kamar tersangka. Barang haram tersebut disimpan di salah satu laci.
"Kedapatan kokain 10 gram, ganja ada, dumolit 17 butir, ada happy five 26, sisa pakai kokain dan juga ada alat digunakan. Saat ini sedang kita sidik," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca Selengkapnya