Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk pemalsu dokumen di Pramuka, 100 persen mirip asli

Polisi ciduk pemalsu dokumen di Pramuka, 100 persen mirip asli Ilustrasi Dokumen palsu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang diduga sebagai pemilik kios tempat pembuatan akta dan surat-surat palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Semua hasil karya mereka sangat mirip.

"Secara kasat mata ini 100 persen mirip. Mereka melayani berbagai pemesanan pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu lainnya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di kantornya, Minggu (22/11).

Herry menjelaskan mereka ditangkap pukul 13.00 WIB, Sabtu (21/11) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembuatan akta dan surat-surat palsu.

"Ini lah muara tiap kejahatan penipuan selama ini. Kami berhasil menangkap 8 pemilik kios tempat pembuatan akta otentik palsu dan surat-surat palsu" ujarnya.

Bentuk jasa pembuatan akta maupun surat palsu, yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

Adapun modus para pelaku, biasanya pemesan datang secara langsung. Namun ada juga menggunakan perantara atau calo untuk membuat dokumen palsu tersebut. Selanjutnya, pemesan memberikan data-data dan contoh dokumen bakal dipalsukan menggunakan pemindai (scanner).

Setelah itu, proses memasukkan data-data dari pemesan dalam dokumen. Kemudian, dipasang foto dan dicap stempel atau tanda tangan pejabat uang menandatangani dokumen tersebut.

Lanjutnya, stempel dan tanda tangan diperoleh dari dokumen asli, juga dengan dipindai. Untuk kemudian dicetak dengan menggunakan alat pencetak (printer).

Untuk sementara, kata Herry, polisi terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini. Sedangkan buat para pelaku, bakal dijerat pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan hukuman 7 tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa

Kementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.

Baca Selengkapnya
Geger Penemuan 41 Makam Keramat Palsu di Sukabumi untuk Praktik Dukun, Ini Faktanya
Geger Penemuan 41 Makam Keramat Palsu di Sukabumi untuk Praktik Dukun, Ini Faktanya

Bahkan, ada juga makam yang dibuat seolah sangat tua dan kramat, dengan menambahkan bangunan serta kain kafan di batu nisan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi
Pelat Mobil Dinas DPR Palsu Dijual Rp48 Juta, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.

Baca Selengkapnya
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu

Polisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar

Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi
Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi

Polisi menegaskan kasus ini masih diselidiki dan tak ingin salah mentersangkakan seseorang dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak
Kasus Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar: 15 Tersangka, Barang Bukti Rp446,7 Juta hingga Mesin Cetak

Di antara 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya