Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - AH (42), pelaku penipuan dalam bidang jasa pengurusan pembatalan dokumen ekspor, berhasil diciduk kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Banyak pengusaha ditipu pelaku yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2008.

Kanit IV Sat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Ipda Suprobo menjelaskan, pelaku menggunakan pelbagai cara guna merayu korbannya dalam mengurus pembatalan ekspor. Mayoritas incaran pelaku merupakan para pengusaha.

"Korban sebagai pengusaha, dapat informasi mengenai tersangka dari mulut ke mulut. Korban beberapa kali bertemu dengan tersangka dan sering bercerita kepada korban bahwa kenal dengan pejabat Bea Cukai dan menyanggupi pekerjaan pembatalan dokumen ekspor. Ia meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus biaya lain-lain," ucap Suprobo di Jakarta, Kamis (21/1).

Adapun cara dipakai, kata dia, biasanya AH menjanjikan dapat menyelesaikan pembatalan barang ekspor selama 10 hingga 14 hari kerja. Sebagai setoran pertama, para korban diminta uang hingga Rp 80 juta sebagai imbalan. Uang itu diminta untuk koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Pada tanggal 9 November 2015 korban bertemu dengan AH. Uang itu diberikan korban di rumah AH," ujarnya.

Selang sebulan, lanjut dia, pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 20 juta. Pelaku beralasan, uang itu buat menggerakkan pihak Bea Cukai untuk membuka segel merah.

"Pada tanggal 6 Desember 2015 tersangka meminta uang kembali pada korban sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.

Pada tanggal 31 Desember 2015, AH memperlihatkan Surat Perintah Keluar Barang Export (SPKBE) palsu kepada korban. Selain itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan alasan untuk meminta tanda tangan dan stempel dari pihak Bea Cukai. Korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 90 juta.

"Setelah uang tersebut diserahkan korban kepada AH, hingga tanggal 1 Januari 2016 kontainer yang ditunggu oleh korban belum juga keluar," jelasnya.

Hingga saat ini kontainer milik korban masih disegel oleh petugas Bea Cukai dan tidak dibatalkan ekspornya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta, dan tersangka terjerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu
Menko Luhut Bicara Penyelundupan di Jalur Tikus: Saya Juga Pusing Lihat Itu

Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya