Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok
Merdeka.com - AH (42), pelaku penipuan dalam bidang jasa pengurusan pembatalan dokumen ekspor, berhasil diciduk kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Banyak pengusaha ditipu pelaku yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2008.
Kanit IV Sat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Ipda Suprobo menjelaskan, pelaku menggunakan pelbagai cara guna merayu korbannya dalam mengurus pembatalan ekspor. Mayoritas incaran pelaku merupakan para pengusaha.
"Korban sebagai pengusaha, dapat informasi mengenai tersangka dari mulut ke mulut. Korban beberapa kali bertemu dengan tersangka dan sering bercerita kepada korban bahwa kenal dengan pejabat Bea Cukai dan menyanggupi pekerjaan pembatalan dokumen ekspor. Ia meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus biaya lain-lain," ucap Suprobo di Jakarta, Kamis (21/1).
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa saja yang diduga terlibat korupsi timah? Kasus itu antara lain menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Adapun cara dipakai, kata dia, biasanya AH menjanjikan dapat menyelesaikan pembatalan barang ekspor selama 10 hingga 14 hari kerja. Sebagai setoran pertama, para korban diminta uang hingga Rp 80 juta sebagai imbalan. Uang itu diminta untuk koordinasi dengan pihak Bea Cukai.
"Pada tanggal 9 November 2015 korban bertemu dengan AH. Uang itu diberikan korban di rumah AH," ujarnya.
Selang sebulan, lanjut dia, pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 20 juta. Pelaku beralasan, uang itu buat menggerakkan pihak Bea Cukai untuk membuka segel merah.
"Pada tanggal 6 Desember 2015 tersangka meminta uang kembali pada korban sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.
Pada tanggal 31 Desember 2015, AH memperlihatkan Surat Perintah Keluar Barang Export (SPKBE) palsu kepada korban. Selain itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan alasan untuk meminta tanda tangan dan stempel dari pihak Bea Cukai. Korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 90 juta.
"Setelah uang tersebut diserahkan korban kepada AH, hingga tanggal 1 Januari 2016 kontainer yang ditunggu oleh korban belum juga keluar," jelasnya.
Hingga saat ini kontainer milik korban masih disegel oleh petugas Bea Cukai dan tidak dibatalkan ekspornya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta, dan tersangka terjerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca Selengkapnya