Polisi Ciduk Pengeroyok Pria Mabuk hingga Tewas di Matraman
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan seorang pria mabuk hingga tewas yang jasadnya ditemukan di pinggir rel kereta api di Matraman.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial FS dan JS. Yakni tersangka pengeroyok korban atas nama Sugito, bersama empat rekan lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Latar belakang terjadinya pengeroyokan ini karena cekcok. Korban dan temannya datang ke sana kemudian mabuk, melakukan transaksi dengan salah satu PSK. Setelah berhubungan badan tidak mau membayar," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin (18/10).
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Menurut Erwin, korban dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti berupa pecahan kaca botol yang digunakan untuk menusuk korban.
"Barang bukti yang ditemukan di lapangan. pecahan botol yang diduga digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal dunia, sepasang sepatu dengan bercak darah tersangka, dan sepatu milik korban yang meninggal dunia," ujar Erwin.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Polisi juga masih mengejar empat pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam orang yang melakukan itu masih dilakukan upaya pengejaran oleh Reskrim Matraman," tutur Erwin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kronologi kasus tewasnya AM
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial I (23) tewas setelah dibacok sejumlah pria di Jalan Kartini 2, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (22/2) pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan detik-detik pengeroyokan berujung penusukan terhadap korban Ahmad Mardianto alias AM (25) oleh 5 orang pelaku di Kafe MB, Kemang
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaCCTV yang di lokasi kejadian turut dimankan dan kemudian dilakukan analisis oleh ahli digital forensik.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca Selengkapnya