Polisi Gagalkan Narkoba Selundupan Asal Belanda untuk Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis Pil Ecstasy asal luar negeri. Menurut hasil investigasi, pil tersebut akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022.
"Ya benar kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal belanda," kata Ady , Kamis, (30/12/2021).
Terkait pengagalan tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan, keberhasilan dari operasi kali ini melalui cara control delivery yang diketahui berasal dari Belanda menuju kawasan Sawah Besar di Jakarta Pusat.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Soal tersangka dan total alat bukti diamankan, Danang belum mengungkapnya lebih jauh karena kepentingan penyelidikan. Namun dia berjanji, informasi detail akan disampaikan saat semua informasi sudah utuh.
"Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," dia menandasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPanjiyoga belum membeberkan secara detail siapa sosok pesulap yang diamankan.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya