Polisi gerebek pabrik miras oplosan beromset Rp 30 juta per hari
Merdeka.com - Ribuan minuman keras ilegal berlabel merek terkenal diamankan oleh Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya. Minuman keras tersebut disita dari sebuah rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai pabrik.
"Tersangka 3 orang. Satu pemiliknya berinisial EHH dan 2 pekerjanya sudah kita amankan. Ada tim peraciknya 3 orang. Masih dalam pencarian. Karena ketika digrebek, mereka tidak ada di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (16/12).
Lokasi penyitaan berada di Gang Sejahtera Tanah Garapan RT. 013/017 No. 5, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penyitaan berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran miras oplosan di lingkungannya. Setelah itu kepolisian mulai melakukan penyelidikan dipimpin oleh AKP Alrasyidin Fajri pada tanggal 13 Desember.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain 10.200 botol minuman yang terdiri dari 5500 botol merek brandy dan 4700 botol merek whisky siap jual. Selain itu polisi juga menyita 3 drum alkohol yang masing-masing berisi 200 liter dan peralatan membuat miras.
Diketahui omzet penjualan miras oplosan ini mencapai 30 juta per hari.
"Ukuran 1 botol, yaitu 600ml, dijual 300 ribu per botol. Bayangkan modalnya nggak sampe 20 ribu atau 30 ribu," terang Rikwanto.
Kepala BPOM Dewi Prawitasari menyatakan minuman keras oplosan tersebut berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung metanol dan etanol yang melebihi batas yang diperbolehkan. Normalnya, kadar metanol yang digunakan pada minuman beralkohol tidak boleh lebih dari 0.01%.
"Sangat berbeda dengan yang kita konsumsi. Dia lebih beracun. Jadi kan kalo ada alkohol yang untuk teknis dan untuk farmasi kemurniannya beda. Kita harus lihat dari hasil uji. Kalo dari label itu memang untuk kepentingan farmasi," terang Dewi.
Dewi melanjutkan, metanol yang melebihi batas maksimal dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. "Dampak metanol, atau lebih dikenal sebagai spirtus, kalau dikonsumsi menimbulkan keracunan dalam 30 menit sampai 2 jam. Lalu bisa pingsan, koma, buta, dan akhirnya kematian," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 JO Pasal 75 ayat (1) tentang pangan dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. Masing-masing pasal tersebut dapat mempidanakan tersangka penjara selama 5 tahun atau denda 10 milyar dan penjara selama 5 tahun atau denda 2 miliar. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya