Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gerebek pabrik miras oplosan beromset Rp 30 juta per hari

Polisi gerebek pabrik miras oplosan beromset Rp 30 juta per hari Tempat pembuatan miras oplosan di Cakung. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ribuan minuman keras ilegal berlabel merek terkenal diamankan oleh Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya. Minuman keras tersebut disita dari sebuah rumah di daerah Cakung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai pabrik.

"Tersangka 3 orang. Satu pemiliknya berinisial EHH dan 2 pekerjanya sudah kita amankan. Ada tim peraciknya 3 orang. Masih dalam pencarian. Karena ketika digrebek, mereka tidak ada di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (16/12).

Lokasi penyitaan berada di Gang Sejahtera Tanah Garapan RT. 013/017 No. 5, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penyitaan berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran miras oplosan di lingkungannya. Setelah itu kepolisian mulai melakukan penyelidikan dipimpin oleh AKP Alrasyidin Fajri pada tanggal 13 Desember.

Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain 10.200 botol minuman yang terdiri dari 5500 botol merek brandy dan 4700 botol merek whisky siap jual. Selain itu polisi juga menyita 3 drum alkohol yang masing-masing berisi 200 liter dan peralatan membuat miras.

Diketahui omzet penjualan miras oplosan ini mencapai 30 juta per hari.

"Ukuran 1 botol, yaitu 600ml, dijual 300 ribu per botol. Bayangkan modalnya nggak sampe 20 ribu atau 30 ribu," terang Rikwanto.

Kepala BPOM Dewi Prawitasari menyatakan minuman keras oplosan tersebut berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung metanol dan etanol yang melebihi batas yang diperbolehkan. Normalnya, kadar metanol yang digunakan pada minuman beralkohol tidak boleh lebih dari 0.01%.

"Sangat berbeda dengan yang kita konsumsi. Dia lebih beracun. Jadi kan kalo ada alkohol yang untuk teknis dan untuk farmasi kemurniannya beda. Kita harus lihat dari hasil uji. Kalo dari label itu memang untuk kepentingan farmasi," terang Dewi.

Dewi melanjutkan, metanol yang melebihi batas maksimal dapat menyebabkan keracunan hingga kematian. "Dampak metanol, atau lebih dikenal sebagai spirtus, kalau dikonsumsi menimbulkan keracunan dalam 30 menit sampai 2 jam. Lalu bisa pingsan, koma, buta, dan akhirnya kematian," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 JO Pasal 75 ayat (1) tentang pangan dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. Masing-masing pasal tersebut dapat mempidanakan tersangka penjara selama 5 tahun atau denda 10 milyar dan penjara selama 5 tahun atau denda 2 miliar. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru

Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya