Polisi Gerebek Rumah di Kemang 4 Bulan Tanam Ganja Hidroponik
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pelaku tanam ganja di sebuah rumah kawasan Kemang, Mampang Prapatan. Pelaku, KW alias AN memakai metode hidroponik untuk membuat tanaman ganjanya tumbuh subur.
KW sengaja meminimalkan pencahayaan di ruangan yang disulapnya menjadi mini kebun. Lampu-lampu hanya disorotkan ke tanaman-tanaman yang berada di dalam ember-ember cat.
Satu ruangan disekat menjadi dua bagian yang dibatasi aluminium foil menyerupai gorden.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Bagaimana ganja bisa terkubur? Kemungkinan besar, setelah dikonsumsi zat-zat ini diserap ke dalam aliran darah kemudian ke pembuluh darah di jaringan tulang, sehingga kini terperangkap di sana.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang ditemukan oleh petani tersebut? Artefak yang dia temukan berupa batu besar berbentuk agak bulat dan ada tiga retakan terlihat di batu itu sehingga membuat benda itu mirip jamur.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Sudah empat bulan tanam ganja. Bibitnya dari belanda beli secara online," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangan Pers lewat via Rekaman Video, Rabu (13/5).
Budi menemukan enam batang tanaman ganja berserta 79 gram ganja kering saat menggeledah ruangan itu.
Kepada polisi, tersangka mengaku memproduksi ganja untuk dipakai untuk sendiri. Pihaknya masih mendalami keterangan itu.
"Kita dalami apakah dijual juga. Karena ini baru kita tangkap pada 12 Mei 2020 kemarin," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW alias AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaViral sejumlah emak-emak menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat narkoba di Jambi.
Baca Selengkapnya