Polisi Hentikan Kasus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan hasil gelar perkara atas insiden seorang pejalan kaki yang ditabrak Bus Transjakarta saat menyeberang di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, sopir Bus Transjakarta berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena unsur minimal dua alat bukti yang tidak terpenuhi.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
Argo menjelaskan alasan YH tidak bisa bisa dijadikan tersangka, pertama berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat jarak pejalan kaki dengan bus yang terlalu dekat, sehingga tidak cukup melakukan pengereman.
"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter dengan jarak," terangnya.
Karena jarak antara korban yang hendak menyeberang muncul secara tiba-tiba melintasi separator batas jalan bus way, dengan jarak di bawah 10 meter alhasil bus tak bisa mengerem maupun menghindar.
Kedua, di jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas. Jadi memang tidak bisa sempat menghindar," katanya
Selanjutnya, Argo mengatakan alasan ketiga dari sisi korban selaku pejalan kaki dianggap turut melanggar, karena menyeberang di luar tempat yang telah disediakan.
Padahal, apabila tidak ada jembatan penyeberangan setiap pejalan kaki tetap harus menyeberang di tempat memang disediakan semisal pada zebra cross guna memperhatikan keselamatannya.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yg bakal menyeberang," sebutnya.
Unsur Kelalain Sopir Tak Terpenuhi
Argo mengatakan jika dalam insiden kecelakaan ini, penyidik menyimpulkan bahwa unsur kelalaian yang disematkan kepada YH selaku Sopir Tranjakarta tidak bisa dikenakan, karena dari korban pejalan kaki juga dianggap melakukan kelalaian.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," ucapnya.
Bahkan, Argo menilai dari hasil pemeriksaan, sebenarnya unsur kelalaian malah berpotensi dikenakan kepada si pejalan kaki berinisial RH yang tewas akibat kejadian ini.
"Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," sebutnya.
“Karena tidak ada (kelalain sopir), karena kan tadi kecepatan 30 Km, maksimal kecepatan 50 Km per jam. Dan dia (sopir) kecepatan 30 Km berarti rata-rata. Kecuali kondisi nya di jalan arteri, ada orang nyebrang dari pinggir jalan, dari trotoar ceritanya mungkin berbeda," bebernya.
Karena tidak cukup barang bukti untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, Argo mengatakan jika kasus ini telah diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pihak keluarga RH selaku korban.
"Terakhir keluarga tidak melakukan penuntutan jadi diselesaikan secara restorasi justice. Dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka," tegasnya.
Kejadian Tabrakan Tranjakarta di Ragunan
Sebelumnya, seorang pejalan kaki berinisial RH tewas ditabrak Bus Transjakarta ketika hendak menyeberang di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong dekat SMK 57, Jakarta Selatan pada Senin (6/12) malam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.50 Wib, ketika bus berplat nomor B-7107-PGA yang dikemudikan sopir berinisial YK sedang melaju dari arah Mampang Prapatan Plaza.
"Selepas halte SMK 57 arah POOL Klender tiba-tiba bus SAF 035 (bus pulang pool) menabrak penyebrang jalan yang secara tiba-tiba muncul dari pagar pembatas," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (7/12).
Akibat tabrakan tersebut korban berinisial RH meninggal dunia di tempat, lalu di bawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan penanganan lanjutan.Sementara untuk pengemudi usai insiden itu, langsung menyerahkan diri guna pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, lanjut Argo, diketahui jika RH selaku korban pada saat kejadian tidaklah menyeberang pada tempat yang telah disediakan.
"Adapun kerusakan kendaraan yang dialami Bus Transjakarta NRKB B-7107-PGA mengalami kerusakan pada bodi depan kanan pecah," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaSopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaKNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaDari video yang diunggah di akun Instagram @infojkt24, terlihat beberapa petugas TransJakarta sengaja berdiri di peron halte memeriksa penumpang.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan status penyidikan itu setelah polisi menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Baca Selengkapnya