Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 2 Notaris Terkait Kasus Tanah Nirina Zubir

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 2 Notaris Terkait Kasus Tanah Nirina Zubir Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan SERTA pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan. Kasus ini dilaporkan oleh Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir pada 3 Juni 2021 lalu.

Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Kemas menerangkan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik terhadap tersangka atas nama Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Kedua notaris itu diduga turut terlibat di dalam kasus mafia tanah.

"Ini sudah ada penundaan sekali harusnya hari Rabu kemarin tetapi yang dua orang tidak datang. Secara lisan bilang ditunda," kata dia saat dihubungi awak media, Senin (22/11).

Kemas mengatakan, ia menggendakan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun, sampai siang ini belum ada konfirmasi keduanya bakal hadir memenuhi panggilan.

"Biasanya agenda pemeriksaan jam 10. Tetapi kita tunggu belum hadir," terang dia.

Kemas menyebut, pihaknya ingin menelusuri keterlibatan kedua orang itu. Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang di antaranya yakni Ina Rosaina adalah pengurus ikatan notaris cabang Jakarta Barat.

"Karena pemeriksaan tersangka ya pendalaman peran segala macam ya. Infonya yang perempuan orang ikatan notaris," ujar dia.

Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.

Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya