Polisi Jaga Wilayah Keluar-Masuk Masuk Jakarta Selama PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Kebijakan PSBB sudah mulai berlaku sejak Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB sampai Kamis (23/4) mendatang.
Dalam aturannya, jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi dibatasi. Hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.
Lalu, untuk kendaraan roda dua pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan dengan catatan keduanya menggunakan masker serta sarung tangan. Sedangkan untuk Ojek Online (Ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Memastikan aturan itu dijalankan dengan baik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membuat 33 check point di sejumlah perbatasan pintu masuk-keluar Jakarta.
"Seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, Bekasi, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Posko check point juga disediakan di terminal yang ada di Jakarta. Selain itu, di gerban tol. Di terminal, posko cek poin ada di Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," sebutnya.
Agar pelaksanaannya lebih tertib, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat turunan aturan dari pergub ini.
"Bagaimana tempat duduknya, satu sopir dan sebagaimananya, tentu nanti ada turunannya. Termasuk pembatasan jam operasional dari angkutan umum yang berada di Jakarta, tentunya ada aturan turunannya dari Pergub ini yang nanti akan dibuat Dishub," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.
Sanksi Karantina Kesehatan
Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yaki Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih himbauan dulu," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buka tutup arus lalu lintas di sejumlah titik jalan protokol dilakukan selama pelaksanaan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaDiharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaPengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas dilakukan Polri agar yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dimaksudkan lancar.
Baca SelengkapnyaDiterjukannya ribuan personel tersebut dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Praja Jaya 2024
Baca SelengkapnyaKendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan yang diturunkan terdiri dari Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI dan stakeholder terkait.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaRazia kendaraan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Senin (15/7).
Baca SelengkapnyaHeru berkoordinasi dengan petugas keamanan khusus Satpol PP dan Dishub DKI untuk lebih memperketat pengamanan.
Baca Selengkapnya