Polisi kembali ungkap prostitusi online di Kalibata City
Merdeka.com - Satuan Resor Kriminal Polres Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Muncikari berinisial N (25) alias S ditangkap di Apartemen Kalibata City yang juga menjadi tempat dilakukan prostitusi.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang saat ini ramai diperbincangkan dipicu dari adanya prostitusi yang terjadi di lingkungan permukiman.
"Jadi prostitusi bukan terjadi di tempat prostitusi saja, di lingkungan juga ada. Faktanya terjadi di lingkungan permukiman di lingkungan warga atau lingkungan perumahan salah satunya kejadian di Kalibata City ini," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan, prostitusi yang dilakukan N ini dilakukan secara online lewat sebuah situs. Prostitusi yang telah berjalan selama 2,5 tahun ini dilakukan secara apik. Sebab, meski ditawarkan secara online, muncikari N cukup selektif dalam memilah pelanggan.
"Yang unik dari kasus ini tidak terbuka. Tetapi melalui situs online melalui dan tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan," jelas Tubagus.
Sebelum akhirnya bisa memesan wanita penghibur yang dimilikinya, pelanggan harus menjalani serangkaian proses hingga dapat dilakukan pemesanan.
"Dia harus proses tertentu, bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Tubagus.
Tarif yang ditawarkan bervariasi mulai dari harga Rp 350.000 - Rp 500.000 setiap 45 menit. Selain mendapatkan wanita penghibur, N juga memberikan segala fasilitas yang dibutuhkan. Seperti tempat hingga alat kontrasepsi.
"Yang bersangkutan bukan hanya berperan sebagai perantara tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di lingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen," ungkap Tubagus.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 960.000, dua buah ponsel merk samsung, satu buku catatan, dua pack alat kontrasepsi, enam butir obat primolut (obat kuat), tiga buah celana dalam, dan tiga buah bra.
Atas perbuatannya itu tersangka N dijerat pasal berlapis. Pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 296 KUHP tentang mengadakan/mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Serta pasal 56 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan untuk menutup (takedown) sejumlah alamat situs atau domain yang terindikasi praktik judi online
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPetugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca Selengkapnya