Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi kembali ungkap prostitusi online di Kalibata City

Polisi kembali ungkap prostitusi online di Kalibata City Ilustrasi Prostitusi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Resor Kriminal Polres Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Muncikari berinisial N (25) alias S ditangkap di Apartemen Kalibata City yang juga menjadi tempat dilakukan prostitusi.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemerkosaan terhadap anak yang saat ini ramai diperbincangkan dipicu dari adanya prostitusi yang terjadi di lingkungan permukiman.

"Jadi prostitusi bukan terjadi di tempat prostitusi saja, di lingkungan juga ada. Faktanya terjadi di lingkungan permukiman di lingkungan warga atau lingkungan perumahan salah satunya kejadian di Kalibata City ini," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan, prostitusi yang dilakukan N ini dilakukan secara online lewat sebuah situs. Prostitusi yang telah berjalan selama 2,5 tahun ini dilakukan secara apik. Sebab, meski ditawarkan secara online, muncikari N cukup selektif dalam memilah pelanggan.

"Yang unik dari kasus ini tidak terbuka. Tetapi melalui situs online melalui dan tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan," jelas Tubagus.

Sebelum akhirnya bisa memesan wanita penghibur yang dimilikinya, pelanggan harus menjalani serangkaian proses hingga dapat dilakukan pemesanan.

"Dia harus proses tertentu, bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Tubagus.

Tarif yang ditawarkan bervariasi mulai dari harga Rp 350.000 - Rp 500.000 setiap 45 menit. Selain mendapatkan wanita penghibur, N juga memberikan segala fasilitas yang dibutuhkan. Seperti tempat hingga alat kontrasepsi.

"Yang bersangkutan bukan hanya berperan sebagai perantara tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di lingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen," ungkap Tubagus.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 960.000, dua buah ponsel merk samsung, satu buku catatan, dua pack alat kontrasepsi, enam butir obat primolut (obat kuat), tiga buah celana dalam, dan tiga buah bra.

Atas perbuatannya itu tersangka N dijerat pasal berlapis. Pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 296 KUHP tentang mengadakan/mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Serta pasal 56 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman tiga bulan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan
Indekos di Pesanggrahan Jadi Tempat Prostitusi, Delapan Wanita Diamankan

Delapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Blak-blak Penyebab Judi Online Tumbuh Subur di Jakarta
Kapolda Metro Blak-blak Penyebab Judi Online Tumbuh Subur di Jakarta

Karyoto menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan untuk menutup (takedown) sejumlah alamat situs atau domain yang terindikasi praktik judi online

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi

Sepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.

Baca Selengkapnya
Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Padang Malah Kena Tipu Waria dan Ditangkap Warga
Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Padang Malah Kena Tipu Waria dan Ditangkap Warga

Pemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online
Komisi III DPR Minta Kepala PPATK Pastikan Anak Buahnya Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah

Petugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah
Kondisi Terbaru Kawasan Royal Sarang Prostitusi, Cafe Siapkan PSK Rata dengan Tanah

Pemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.

Baca Selengkapnya
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP
Lima Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah Ngamar di Hotel, Tak Berkutik Digelandang Satpol PP

Satpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Baca Selengkapnya