Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalanan Jakarta

Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalanan Jakarta Migo e-Bike. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi melarang sepeda listrik sewaan berwarna kuning bernama Migo melintas di jalan raya Jakarta. Pelarangan lantaran sepeda listrik itu tak sesuai uji tipe kendaraan bermotor.

"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi, Jumat (14/2).

Nasir menerangkan, spesifikasi yang dimiliki Migo berbeda dengan sepeda listrik. Sebab, kendaraan tersebut tak berbeda dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama," jelasnya.

Meksi begitu, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini, polisi sekadar menyampaikan imbauan.

"Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," tutur Nasir.

Lebih lanjut, kata Nasir, pihaknya belum dapat memastikan kapan penindakan tilang diterapkan tehadap Migo. Polisi masih mengkaji lebih dalam skema penindakan.

"Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Motor Listrik Ideal untuk Kota dengan Gaya Supermoto yang Stylish
Motor Listrik Ideal untuk Kota dengan Gaya Supermoto yang Stylish

Motor ini dilengkapi dengan motor listrik yang terletak di bagian tengah bodinya

Baca Selengkapnya
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi
Viral Pesepeda Ngotot Tolak Masuk Jalur Khusus dan Ingin Ubah Aturan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya