Polisi Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalanan Jakarta
Merdeka.com - Polisi melarang sepeda listrik sewaan berwarna kuning bernama Migo melintas di jalan raya Jakarta. Pelarangan lantaran sepeda listrik itu tak sesuai uji tipe kendaraan bermotor.
"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi, Jumat (14/2).
Nasir menerangkan, spesifikasi yang dimiliki Migo berbeda dengan sepeda listrik. Sebab, kendaraan tersebut tak berbeda dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 kilometer per jam.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Mengapa jarak tempuh mobil listrik berbeda? Perbedaan dalam jarak yang dapat ditempuh oleh setiap mobil listrik sebenarnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang beragam.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Jarak tempuh mobil listrik berapa? Tentang jarak tempuh mobil listrik, hal ini sebenarnya tergantung pada jenis mobilnya masing-masing. Tidak ada kriteria pasti yang digunakan dalam memilih kendaraan listrik. Ada mobil dengan jarak tempuh antara 160 hingga 320 km, sementara yang lain bisa mencapai 480 hingga 640 km.
"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama," jelasnya.
Meksi begitu, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini, polisi sekadar menyampaikan imbauan.
"Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," tutur Nasir.
Lebih lanjut, kata Nasir, pihaknya belum dapat memastikan kapan penindakan tilang diterapkan tehadap Migo. Polisi masih mengkaji lebih dalam skema penindakan.
"Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaMotor ini dilengkapi dengan motor listrik yang terletak di bagian tengah bodinya
Baca SelengkapnyaKejadian terjadi sekitar pukul 06.15 WIB, padahal sesuai aturan Pemda batas waktu pesepeda melintas di jalan itu sampai pukul 06.00 WIB.
Baca Selengkapnya