Polisi lengkapi berkas Jessica dengan tambahan saksi ahli dan surat
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini masih meneliti berkas perkara tersangka pembunuhan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso. Meski belum dikatakan rampung, Kejati mengatakan berkas kasus tersebut hampir lengkap atau P21.
"Ya bisa disebut seperti itulah. Sudah ada kemajuan-kemajuan dari keterangan saksi maupun ahli, sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (2/5).
Waluyo memaparkan, dalam berkas yang telah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya belum lama ini, sudah ada penambahan-penambahan keterangan. Sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Yang jelas sudah ada kemajuan dari penyidik dari Polda. Sudah ditambahkan saksi keterangan ahli dan surat, tapi kita tidak bisa beritahu itu surat apa," jelasnya.
Waluyo pun mengungkapkan proses penelitian hingga kini sudah sampai 80 persen. "Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Kita belum bisa memastikan berkas ini akan P21 atau akan dikembalikan lagi ke penyidik," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya