Polisi Limpahkan Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda ke Kejaksaan
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara kepemilikan senjata api suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan tahap satu akan dilakukan pada Minggu ini.
"Jadi terkait perkembangan penyidikan untuk senjata api yang diduga ilegal milik AH saat ini menurut penyidik pemberkasan sudah cukup sehingga untuk berkas perkara rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (3/1).
Arsya menjelaskan, Jaksa akan mempelajari berkas tersebut. Menurut dia, jika dalam pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Namun, jika dinyatakan belum memenuhi syarat, penyidik diharuskan memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk yang sudah diberikan di dalam berkas tersebut.
"Nantinya tingal kita tunggu hasil penelitian JPU untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi atau sudah cukup," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Barat menyita narkoba jenis Happy 5 atau H5 saat menggeladah lemari brankas Askara Harsono. Selain narkoba, didapati juga sepucuk senjata api diduga ilegal.
Penyidik juga telah memeriksa urine Askara Harsono untuk mengetahui kandungan narkoba di dalam tubuhnya. Hasilnya Askara dinyatakan positif mengandung zat amfetamina dan metafetamina.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya