Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Mulai Selidiki Laporan Anak AG Atas Dugaan Tindak Pencabulan Mario Dandy

Polisi Mulai Selidiki Laporan Anak AG Atas Dugaan Tindak Pencabulan Mario Dandy AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo harus kembali berhadap atas persoalan hukum lain. Buntut dugaan tindak pencabulan terhadap AG atau mantan kekasihnya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum.

Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima dan sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum anak AG yang dibuat Senin (8/5) kemarin.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Adapun proses penyelidikan dilakukan guna mendalami adakah unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat ini. Sehingga belum ada keterangan lebih lanjut, karena penyidik masih dalam proses pendalaman.

Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan adanya tindak pencabulan terhadap kliennya itu. Laporan itu pun akhirnya baru diterima oleh pihak kepolisian usai dua kali laporan sebelumnya ditolak.

"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit renakta dan Kanit PPA," ungkap Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).

Lporan dari pihak AG ini menjadi persoalan hukum yang harus dihadapi Mario untuk kedua kalinya. Usai kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah diusut dan bersiap naik ke persidangan.

Adapun, Mangatta mengaku baru dapat membuat laporan ke Mario usai lantaran harus terus mendampingi kliennya selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar secara estafet.

"Kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," kata dia.

Laporan tersebut pun kini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Pasalnya itu 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak," pungkas kuasa hukum AG. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan
Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan

Jonathan menyayangkan Mario yang kini juga menjadi tersangka pencabulan belum menjalani persidangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang
Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang

Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya