Polisi pastikan Daeng Aziz tak diperlakukan istimewa di tahanan
Merdeka.com - Polres Jakarta Utara menangkap Abdul Aziz alias Daeng Aziz di sebuah indekos pada Jumat lalu dan dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap terkait dugaan perkara pencurian listrik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, saat ditahan Daeng Aziz tak mendapatkan perlakuan istimewa. Daeng Aziz menempati sel bersama tahanan lainnya.
"Oh enggak dong. Tidak ada perlakuan istimewa di depan hukum. Dia (Daeng Azis) digabung sama tahanan lain, enggak ada tempat khusus," ucap Yuldi kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Senin (29/2).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Kenapa penambang Bitcoin ilegal mencuri listrik? Ternyata mereka mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian itu, negara rugi Rp14,4 miliar,' kata Irjen Agung Setya dikutip dari Liputan6.com pada Senin (25/12).
-
Bagaimana penambang bitcoin ilegal mencuri listrik? Pencurian arus listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Setidaknya ada 1.300 mesin yang disita polisi.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ditegaskannya, kasus ini memang telah lama diselidiki. Polisi juga akan memeriksa oknum-oknum PLN yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian listrik yang dilakukan Daeng Aziz.
"Seperti yang saya bilang. Kita tidak akan diam, kita akan cek. Kita akan cek kasus pencurian listrik itu terjadi. Apakah ada keterlibatan dari orang PLN atau tidak. Kan harus diselidiki, butuh sidik termasuk ke dalam hal-hal izin," ujar Yuldi.
Untuk diketahui, sebelumnya Daeng Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara pada Jumat 26 Februari 2016. Dia terjerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Aziz disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPolisi perwira pertama itu telah dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya