Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara
Merdeka.com - Polisi memulangkan 98 karyawan terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka adalah karyawan perusahaan pinjol yang diamankan pada saat penyidik menggeledah sebuah Ruko Palladium Blok G7 di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan. Dia adalah seorang perempuan berinisial V selaku manajer perusahaan. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Dia menerangkan V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Zulpan menerangkan, penyidikan terus berjalan termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjol online ilegal. Dijelaskan, perusahaan membawahi 14 aplikasi antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.
"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," terangnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021) kemarin.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.
Baca Selengkapnya