Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara

Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara pinjol ilegal di jakut. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi memulangkan 98 karyawan terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka adalah karyawan perusahaan pinjol yang diamankan pada saat penyidik menggeledah sebuah Ruko Palladium Blok G7 di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan. Dia adalah seorang perempuan berinisial V selaku manajer perusahaan. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/1).

Dia menerangkan V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Zulpan menerangkan, penyidikan terus berjalan termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjol online ilegal. Dijelaskan, perusahaan membawahi 14 aplikasi antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.

"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," terangnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.

"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021) kemarin.

Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.

"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan

Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci

Polda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.

Baca Selengkapnya
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan

Yasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan

Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.

Baca Selengkapnya