Polisi sebut, dampak pemakaian sabun kosmetik palsu bisa gatal-gatal

Merdeka.com - Polres Jakarta Utara menangkap Kusuma Wijaya, pemilik pabrik kosmetik kecantikan palsu di Perumahan Villa Kapuk Mas 2 Blok F7 Rt 04/03 no 12A Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin kemarin. KW memproduksi kosmetik kecantikan tanpa izin dengan mereka Temulawak Transparan Whitening Beauty Soap.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Utara, Kompol M Sungkono, mengatakan Kusuma sudah enam bulan menjadi produsen sabun abal-abal itu. Tapi baru sebulan terakhir usaha itu dia jalankan dari rumah tersebut.
"Dengan kesembilan karyawannya," papar Sangkono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).
Meski sudah membongkar bisnis KW, polisi belum menerima laporan ada konsumen yang menjadi korban. Mereka yang memakai sabun itu, dipastikan akan membuat gatal-gatal.
"Untuk korban pun masih belum ada yang melapor sampai saat ini, kami masih menunggu laporan para konsumen yang tertipu," jelasnya.
Polisi yakin, selain KW masih banyak pemilik bisnis macam ini. Polisi akan memburu pabrik-pabrik lainnya yang memproduksi sabun kecantikan palsu.
"Dugaan sih ada pabrik tanpa izin lain milik pelaku, dan sampai saat ini kami masih menyelidiki dan mengurusi lagi. Semoga kalau memang benar ada, cepat kami amankan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, KW diancam pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 104 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 120 UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Total ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena terjerat pasal berlapis," tutup Sungkono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya