Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut penetapan tersangka guru SMP 3 Manggarai sesuai KUHAP

Polisi sebut penetapan tersangka guru SMP 3 Manggarai sesuai KUHAP PN Jaksel. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Sub Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol I Ketut Sudarsana membenarkan penangkapan seorang guru SMP 3 Manggarai berdasarkan peristiwa pada Juli 2015. Menurut dia, meski peristiwa pencabulan tersebut diduga dilakukan di masa lampau, tetap bisa dilaporkan.

"Dilaporkannya kan boleh kapan saja, selama itu belum kedaluwarsa kejadiannya boleh saja kapan saja. Kejadian kapan, dilaporin ya kapan selama belum kedaluwarsa boleh saja," terang Sudarsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Sudarsana menjelaskan, soal visum yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon tidak mesti selalu ada. Sebab menurut dia sulit membuktikan hasil visum dalam perkara pencabulan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau visum enggak ada, kalau cuma perbuatan cabul. Cabul itu kan megang payudara, bokong, itu cabul. Kalau divisum kan enggak mungkin," kata Sudarsana.

Namun, dia mengungkapkan pihak kepolisian menggunakan alat bukti lain yakni hasil pemeriksaan psikiater terhadap korban. Sehingga, penetapan tersangka Edi sudah sesuai dengan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Dalam pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Rosadi, Herbert Aritonang menuturkan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka. Sebab, penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.

"Penangkapan dilakukan saat pemohon (Edi Rosadi) mengajar di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi kemudian datang dan menangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Herbert.

Selama proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Herbet mengatakan kliennya mendapatkan tekanan psikologis oleh penyidik. Tak hanya itu, Edi kala itu juga tidak didampingi kuasa hukum dalam memberikan keterangan terhadap tuduhan itu.

"Dalam proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan menerima tekanan mental secara psikologis dan pihak kepolisian tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah," lanjut Herbert.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada kejanggalan lainnya yakni dalam dalam surat perintah penangkapan tertanggal 4 Maret 2016. Dalam surat tersebut tertulis tuduhan peristiwa pencabulan terjadi satu tahun yang lalu.

"Kejanggalan lainnya yakni tuduhan peristiwa pencabulan pada Juli 2015. Padahal waktu itu bertepatan dengan libur panjang idul fitri," ungkap Herbert.

Tak hanya itu, penangkapan Edi hanya berdasarkan bukti petunjuk, keterangan ahlu dan hasil visum, tanpa adanya saksi yang melihat peristiwa pencabulan yang dimaksud.

"Yang ada adalah hasil pemeriksaan psikiater untuk anak itu. Dari situ ketahuan ada simpulan dari hasil itu. Itu keterangan ahli, salah satu bukti yg sah," tutur Sudarsana

"Kami kan sudah punya itu (dua alat bukti) keterangan saksi, korban, dan psikiater," imbuh Sudarsana.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat korban melaporkan pertama kali dalam kondisi panik. Sebab korban merasa trauma atas perbuatan tersangka pada bulan Juli lalu yakni saat terakhir sang guru mengajar. Kemudian korban mengaku kembali trauma saat melaporkan kejadian tersebut.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid
Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid

Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara
Sahroni Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Pakai Restorative Justice: Tak Perlu ada yang Dipenjara

Guru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral

Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.

Baca Selengkapnya
Belum Usai Kasus Supriyani, Kini Guru Agama di Muna Sultra Dipolisikan Orangtua Murid
Belum Usai Kasus Supriyani, Kini Guru Agama di Muna Sultra Dipolisikan Orangtua Murid

Padahal guru itu mengaku tidak sengaja karena murid itu sembunyi di balik pintu.

Baca Selengkapnya
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan
Asa Guru Supriyani, Lolos Seleksi PPPK di Tengah Kasus Penganiayaan yang Menyeretnya ke Pengadilan

Akibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat

Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.

Baca Selengkapnya