Polisi sebut penetapan tersangka guru SMP 3 Manggarai sesuai KUHAP
Merdeka.com - Kepala Sub Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol I Ketut Sudarsana membenarkan penangkapan seorang guru SMP 3 Manggarai berdasarkan peristiwa pada Juli 2015. Menurut dia, meski peristiwa pencabulan tersebut diduga dilakukan di masa lampau, tetap bisa dilaporkan.
"Dilaporkannya kan boleh kapan saja, selama itu belum kedaluwarsa kejadiannya boleh saja kapan saja. Kejadian kapan, dilaporin ya kapan selama belum kedaluwarsa boleh saja," terang Sudarsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Sudarsana menjelaskan, soal visum yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon tidak mesti selalu ada. Sebab menurut dia sulit membuktikan hasil visum dalam perkara pencabulan.
-
Kenapa siswa membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Kalau visum enggak ada, kalau cuma perbuatan cabul. Cabul itu kan megang payudara, bokong, itu cabul. Kalau divisum kan enggak mungkin," kata Sudarsana.
Namun, dia mengungkapkan pihak kepolisian menggunakan alat bukti lain yakni hasil pemeriksaan psikiater terhadap korban. Sehingga, penetapan tersangka Edi sudah sesuai dengan KUHAP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana itu beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam pembacaan permohonan itu, Kuasa Hukum tersangka Edi Rosadi, Herbert Aritonang menuturkan ada sejumlah kejanggalan dari proses penangkapan hingga proses penetapan sebagai tersangka. Sebab, penangkapan dilakukan saat tersangka Edi tengah mengajar di tempatnya bekerja.
"Penangkapan dilakukan saat pemohon (Edi Rosadi) mengajar di SMP 3 Manggarai, Jakarta Selatan. Sejumlah polisi kemudian datang dan menangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan," kata Herbert.
Selama proses pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Herbet mengatakan kliennya mendapatkan tekanan psikologis oleh penyidik. Tak hanya itu, Edi kala itu juga tidak didampingi kuasa hukum dalam memberikan keterangan terhadap tuduhan itu.
"Dalam proses pemeriksaan pemohon tidak didampingi kuasa hukum dan menerima tekanan mental secara psikologis dan pihak kepolisian tidak mengedepankan asa praduga tak bersalah," lanjut Herbert.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada kejanggalan lainnya yakni dalam dalam surat perintah penangkapan tertanggal 4 Maret 2016. Dalam surat tersebut tertulis tuduhan peristiwa pencabulan terjadi satu tahun yang lalu.
"Kejanggalan lainnya yakni tuduhan peristiwa pencabulan pada Juli 2015. Padahal waktu itu bertepatan dengan libur panjang idul fitri," ungkap Herbert.
Tak hanya itu, penangkapan Edi hanya berdasarkan bukti petunjuk, keterangan ahlu dan hasil visum, tanpa adanya saksi yang melihat peristiwa pencabulan yang dimaksud.
"Yang ada adalah hasil pemeriksaan psikiater untuk anak itu. Dari situ ketahuan ada simpulan dari hasil itu. Itu keterangan ahli, salah satu bukti yg sah," tutur Sudarsana
"Kami kan sudah punya itu (dua alat bukti) keterangan saksi, korban, dan psikiater," imbuh Sudarsana.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat korban melaporkan pertama kali dalam kondisi panik. Sebab korban merasa trauma atas perbuatan tersangka pada bulan Juli lalu yakni saat terakhir sang guru mengajar. Kemudian korban mengaku kembali trauma saat melaporkan kejadian tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaPadahal guru itu mengaku tidak sengaja karena murid itu sembunyi di balik pintu.
Baca SelengkapnyaAkibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca Selengkapnya