Polisi Sebut Tak Ada Pelecehan di Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Wanita
Merdeka.com - Polisi masih menyelidiki sopir taksi daring Grab yang berseteru dengan penumpangnya. Kasus tersebut viral di media sosial. Hasil penyelidikan, tidak ada pelecehan seksual terhadap NT. Sopir berinisial GJ hanya melakukan pemukulan.
"Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual yang ada yang saya sampaikan tadi hanya megang dagu kemudian ditepis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (28/12.
Zulpan menerangkan, penganiayaan bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi Grab. Di perjalanan, lanjut Zulpan, korban merasa pusing-pusing. Korban sebenarnya telah meminta sopir untuk menepi namun tak diindahkan. Karena sudah tahan lagi korban kemudian muntah dan mengotori kendaraan.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
"Korban sudah bilang sebelumnya, pak mau muntah tolong menepi. Ini mobil belum sempat menepi, tiba-tiba buka kaca mungkin karena reaksinya ya kemudian muntah. Itu lah yang menjadi persoalan," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan, sopir meminta korban bertanggung jawab. Adapun, biaya ganti rugi sebesar Rp 300 ribu untuk membersihkan mobil.
"Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 ribu," ujar dia.
Zulpan mengatakan, biaya ganti rugi yang tak sesuai berujung cek-cok. "Tiba-tiba pelaku memegang dagu korban yang juga wanita kemudian ditepis korban sehingga pelaku emosi kemudian menampar dan menendang korban," ujar Zulpan.
Zulpan menyebut, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. GJ dijerat Pasal 351 KUHP.
"Jadi ada dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video sopir taksi online dipukul penumpang viral di media sosial. Ternyata, pelaku anggota polisi dan memaksa korban mencabut laporan dengan uang damai.
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaANS mengaku menyesal dan telah mengganti semua kerugian dari kerusakan spion maupun wiper mobil taksi Bluebird.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menindaklanjuti kejadian ini dengan mengecek langsung ke lokasi.
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaSeorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMomen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca Selengkapnya