Polisi Sidak Prokes di Jaksel, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel dan 1 Orang Reaktif
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga tempat hiburan malam karena melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa turun langsung memimpin patroli. Dia mengatakan, ada lima tempat hiburan yang menjadi sasaran.
Disebutkan, antara lain Swill House dan Bengkel Space di Jalan Jendral Sudirman, ODIN di Jalan Senopati, Code In W Home di Jalan Cikatomas Kebayoran Baru, serta Dronk di Jalan Kemang.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
OJK atur PMV dengan cara apa? Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung erkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Mukti menerangkan, pihaknya mengecek protokol kesehatan yang diterapkan oleh pihak manajemen serta penerapan aturan pemerintah berkenaan dengan jam operasional tempat hiburan malam. Alhasil, ada tiga tempat yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Mukti menyebut, tiga tempat itu adalah ODIN di Jalan Senopati, Code In W Home di Jalan Cikatomas Kebayoran Baru, serta Dronk di Jalan Kemang. Ketiga tempat itu diberikan sanksi berupa penyegelan.
"Dilakukan pengecekan ditemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional. Itu kami Police Line," ujar dia.
Selain itu, Mukti menyebut, ada satu orang pengunjung yang reaktif Covid-19 pada saat petugas melakukan swab tes antigen secara random 6 orang pengunjung di Code In W Home di Jalan Cikatomas Kebayoran Baru.
"Hasil 5 orang non reaktif, 1 orang reaktif atas nama CJS lalu diarahankan untuk isolasi," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca Selengkapnya