Polisi tahan tersangka penganiayaan saudara eks pemain Timnas
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan TA, (20) sebagai tersangka penganiayaan RRW, saudara mantan pemain Timnas Indonesia, Patrick Wanggai. Kini T pun mendekam di penjara.
"Saya sudah tandatangani berkas penahanan TA. Terhitung mulai hari ini remi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis (23/8).
Indra menjelaskan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Hasilnya, TA lah yang menyebabkan RRW mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit di Kawasan Beji, Depok.
-
Kenapa para pemain Timnas masuk polisi? “Mereka masuk lewat jalur prestasi. Mereka mau menjadi polisi karena kemauan sendiri,“ ucap Sumardji.
-
Bagaimana para pemain Timnas masuk polisi? “Mereka masuk lewat jalur prestasi. Mereka mau menjadi polisi karena kemauan sendiri,“ ucap Sumardji.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Dari tiga terduga pelaku kemarin yang terbukti melakukan penganiayaan ialah TA," ujar dia.
Indra pun menjelaskan, alasan penahanan pelaku. Pertama usianya sudah dewasa. Kedua, penganiayaan yang dialami RRW termasuk kategori berat.
"Usia pelaku sudah 20 tahun. Ternyata pelaku sudah dua kali tinggal kelas. Lalu, korban menderita luka berat. Bayangkan korban harus melakukan operasi lima. Ini kan bisa mengakibatkan cacat," terang dia.
Penganiayaan yang dialami RRW, terjadi di di sebuah SMK kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa. Kejadiannya 14 Agustus 2018.
Saat itu, korban diminta menemui senior di salah satu ruang kelas yang berada di di lantai tiga. Di situ, ternyata korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
"Korban dipanggil oleh kakak kelasnya berinisal TA, A dan K. Lalu saat di dalam kelas disuruh push up, selain itu seniornya tersebut juga menendang, dan menginjak kepala korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan ketika di konfirmasi, Senin (20/8).
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaRE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan karena selisih paham.
Baca SelengkapnyaRirin Rosyidah harus dirawat di rumah sakit usai dianiaya oleh tetangganya
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaTermasuk penyelidikan terhadap pelaku yang diduga anak seorang selebriti.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca Selengkapnya