Polisi Tangkap 4 Orang Pemalsu Uang USD 540 Ribu
Merdeka.com - Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan mata uang Dollar Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Dari hasil ungkap kasus ini, sebanyak empat orang telah diamankan yakni SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, empat orang itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda-beda. Mulai di Bekasi hingga di Pandeglang, Banten.
"Keempat orang tersebut yang pertama kita amankan adalah SUL di daerah Bekasi, kemudian satu orang di daerah Bogor, dua orang di Pandeglang, Banten kita amankan," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Yusri menjelaskan, empat orang tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan pemalsuan uang dollar tersebut.
"SUL ini yang kita dapat dia sebagai pengedar Dollar tersebut, kemudian yang kedua IS perannya juga sama pengedar. Yang ketiga HS dia yang mencetak uang palsu, kemudian sebagai penjual, merangkap juga pemodal yang membiayai seluruhnya," jelasnya.
"Jadi otaknya ada di HS ini, dia adalah pemodalnya, dia juga yang memegang masternya. Yang menurut keterangan dia belajar otodidak untuk mendapatkan master tersebut," sambungnya.
Selanjutnya yakni AD yang memiliki peran membantu HS untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan alat yang sudah disediakan.
"Kelebihan dari hasil dia ini cukup bagus hasilnya, kalau kita infrared itu bisa kelihatan seperti aslinya. Padahal yang dia gunakan adalah alat seperti biasanya aja, yang konon katanya dia otodidak belajar dari google saja, dia belajar dari media sosial, dari google, itu pengakuannya," ungkapnya.
Yusri menyebut, kejahatan ini sudah dijalani oleh HS yang merupakan otak dari pembuatan uang dollar palsu itu sejak 2018 atau sudah selama tiga tahun. Selama itu lah, pelaku sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut sebanyak Rp 77 miliar.
"Total kalau kita rupiahkan selama kurang lebih hampir tiga tahun lebih dia bermain ya, sejak tahun 2018 lalu. Pengakuan awal ini sebanyak 540 ribu USD Dollar yang Dollar USD yang 100 Dollar. Kalau kita rupiahkan sekitar hampir Rp 77-78 miliar yang sudah dia jual keluar, yang tertangkap ini sekitar 1.000 lembar itu kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 miliar, ada barang bukti yang kita amankan. Tetapi yang bersangkutan ini sejak 2018 pengakuan awal ini itu sekitar 540 ribu lembar Dollar US palsu yang sudah diedarkan sama dia," sebutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 lak (1000 lembar) uang Dollar USD palsu pecahan USD 100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu unit printer, satu unit pemotong kertas dan tiga unit handphone.
"Di sini kita tersangkakan di UU nomor 8, Pasal 3, 4 dan 5, kemudian Pasal 244 KUHP dan Pasal 245, ancamannya adalah 15 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga pria berinisial AS, SA, RSKT dan DW.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca Selengkapnya