Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penadah di Jakarta Utara
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pecah kaca mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui atas nama inisial SL dan AJ yang beroperasi di GOR Jakarta Utara Tanjung Priok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kejadian pecah kaca tersebut terjadi pada 25 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mobil yang dicuri dashboard peralatannya adalah jenis Honda HRV dengan korban inisial Bapak RP. Selanjutnya setelah menerima laporan polisi tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP, 6 jam kemudian mobil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung Jakarta Timur," kata Sudjarwoko kepada wartawan, Senin (30/11).
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
Setelah menangkap keduanya, polisi pun melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap penadah hasil curian tersebut berinisial SA dan MSN di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini telah melakukan kegiatan sebanyak 20 kali. Di mana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan yaitu selama masa pandemi," jelasnya.
Dirinya menyebut, sejumlah lokasi tempat melakukan aksi kejahatan kelompok itu di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan PKP.
"Kegiatan yang dilakukan setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta oleh penadah, sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp 800 ribu," sebutnya.
Ia mengungkapkan, mobil menjadi incaran para pelaku yakni sedang terparkir tanpa pengawasan yang tidak ketat. Kemudian, mobil tersebut didekati dan menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan.
"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," ungkapnya.
Alasan mereka melakukan pecah kaca mobil tersebut karena tersandung masalah ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Namun, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Motif mereka ini adalah faktor ekonomi karena pada masa ini mereka penghasilannya berkurang dari hasil pemeriksaan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan ekonominya termasuk juga kedua tersangka utama ini adalah penggunaan narkoba ya dari hasil pemeriksaan urine mereka hasilnya positif pesan kami," ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang dalam pengawasan tukang parkir setempat. Masyarakat juga diminta untuk menambah kunci tambahan seperti alarm sensor gerak.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaPolresta Cilacap menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca Selengkapnya