Polisi Tangkap Dua Perampas Ponsel di Tambora
Merdeka.com - Dua orang tak dikenal mendatangi lapak milik pedagang ponsel bekas, Achmad Syapudin pada Senin 2 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka menodongkan celurit sambil menyuruh Achmad memberikan seluruh ponsel yang dijajakan.
Achmad hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan dua pria itu. Kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor dengan membawa hasil rampasan.
Kebetulan anggota Polsek Tambora sedang berpatroli melintas dan menghampiri Achmad yang tengah kebingungan. Korban lantas bercerita telah menjadi korban pencurian. Mendengar cerita itu, anggota Polsek Tambora melakukan penyisiran.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi menjelaskan, kedua pelaku yakni Aditya alias Juli (28) dan Sabar (51) diringkus di Jalan Kertajaya Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara. Pihaknya juga menyita 23 unit handphone hasil curian.
"Keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek untuk diinterogasi," ujar dia, Selasa (3/11).
Dia menjelaskan, pihaknya terpaksa melesatkan peluru ke kaki kiri salah satu pelaku. Hal itu karena Aditya Juli memberontak dan mencoba melarikan diri saat petugas mencari senjata tajam.
"Kami bawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan," ucapnya.
Faruk menerangkan, pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus perampasan handphone tapi juga pencurian sepeda motor.
"Pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hasil curian," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaSetelah melancarkan aksinya, pada pertengahan video emak-emak tersebut sudah tertangkap oleh masyarakat yang sedang menghadiri acara jalan santai.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya